Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme
HASNADYA FITRI NUGRAHENI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMINTISARI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME Oleh: Hasnadya Fitri Nugraheni Terorisme merupakan salah satu kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional, dan serentetan aksi terorisme telah terjadi di Indonesia. Di sisi lain salah satu tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Republik Indonesia yang disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam hal ada warga negaranya yang menjadi korban tindak pidana, khususnya tindak pidana terorisme, tentunya menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban. Hak-hak korban tindak pidana terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai pelaksanaan dan hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme. Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis empiris, menggunakan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Mengenai ruang lingkup penulisan hukum ini, Penulis membatasi pada pelaksanaan perlindungan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai lembaga yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Hasil dari Penulisan hukum ini adalah perlindungan hukum sudah diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada korban tindak pidana terorisme, meskipun masih ada beberapa hambatan, pemberian perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah berjalan baik. Perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat berupa: pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologis, bantuan rehabilitasi psikososial dan fasilitasi kompensasi dan/atau restistitusi.
ABSTRACT LEGAL PROTECTION FOR THE VICTIMS OF THE TERRORISM ACT By: Hasnadya Fitri Nugraheni Terrorism is one of the crimes that threatens national as well as international peace and security, and a spate of terrorism have occurred in Indonesia. On the other hand, one of the purposes of the establishment of the Government of the Republic of Indonesia mentioned in the Preamble of the Constitution of 1945 is protecting the whole people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia. In the event that there are citizens who become victims of crime, particularly the act of terrorism, it is certainly the duty of the State to provide protection and fulfillment of victims' rights. The rights of the victims of the terrorism act have been regulated under Law No. 15 of 2003 concerning the Stipulation of the Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2002 on Combating Terrorism and Law. No. 31 of 2014 on the Amandement of Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims. This legal paper aims at finding out and analyzing the execution and obstacles in the implementation of the legal protection for the victims of the terrorism act. This paper is an empirical juridical research using data obtained from literature review and field observation. Data were analyzed by using qualitative method and then interpreted by using descriptive analysis. The scope of this legal paper, is limited to the execution of the legal protection by the Witness and Victim Protection Agency, as the institution mandated by Law No. 31 of 2014. The result of study shows that is legal protection is already granted by the Witness and Victim Protection Agency towards the victim of terrorism act. Although there are still several obstacles, the grant of protection by the Witness and Victim Protection Agency has been done well. Protection afforded by the Witness and Victim Protection Agency can be in the form of: procedural rights fulfilment, physical protection, medical assistance, psychological rehabilitation assistance, psychosocial rehabilitation and facilitation of compensation and/or restitution.
Kata Kunci : Perlindungan, Korban, Terorisme