Laporkan Masalah

Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pengiriman Barang (Studi Kasus CV. Kenanga Sakti dengan PT. X)

RAHMI WULANDARI, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengiriman barang yang dilakukan oleh CV. Kenanga Sakti dengan PT. X. Pelaku usaha dalam melakukan usahanya biasanya sudah membuat perjanjian dengan pihak lain agar terjaminnya pelaksanaan perjanjian sesuai dengan kesepakatan. Sesuai dengan asas pacta sunt servanda bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. CV. Kenanga Sakti selaku perusahaan yang berfokus pada kegiatan penyediaan jasa pengiriman barang yang berada di Jakarta Barat sering kali mengalami kejadian-kejadian yang tidak diharapkan yang menyebabkan kerugian meskipun telah dibuatnya perjanjian. Sehingga tidak selamanya dengan adanya perjanjian dapat dipastikan pelaksanaan perjanjian akan berjalan lancar. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis dengan analis data deskriptif kualitatif. Hasil dari penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa terdapatnya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. X kepada CV. Kenanga Sakti dengan tidak membayar sisa biaya pengiriman sesusai dengan perjanjian. Tidak dibayarkannya uang tersebut menyebabkan kerugian pada CV. Kenanga Sakti. Upaya penyelesaian wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pengiriman barang, para pihak memilih upaya non litigasi berupa musyawarah mufakat secara kekeluargaan agar menghemat biaya, waktu, tenaga, serta menjaga hubungan kerjasama yang sudah terjalin lama.

This legal article is done with the aim to know and analyze the form of settlement of wanprestation in the implementation of goods service agreement made by CV. Kenanga Sakti with PT. X. Business entrepeneurs in their business usually have made agreements with other parties to ensure the implementation of agreements in accordance with the agreement. In accordance with the principle of pacta sunt servanda that each agreement becomes a binding law for the parties to the agreement. CV. Kenaga Sakti as a company focusing on goods delivery service activities located in West Jakarta often experience unexpected events causing losses even though the agreement has been made. But not always with the agreement can be ascertained the implementation of the agreement can be done well. This legal article uses a juridical-empirical approach, data obtained from literature research and field research. Further data collected were analyzed with qualitative descriptive data analyst. The results of this legal article can be concluded that the existence of wanprestation made by PT. X to CV. Kenanga Sakti by not paying the remaining shipping fee after the agreement. Not paying the money caused the loss on the CV. Kenanga Sakti. While the settlement of wanprestation that occurred in goods delivery agreement, the parties choose non litigation efforts in the form on consensus mufakat in kinship to save cost, time, energy and maintain long-standing corporation relationship.

Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Pengiriman Barang / Wanprestation, Service Agreement

  1. S1-2018-366440-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366440-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366440-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366440-title.pdf