Kalimat Majemuk Ragam Bahasa Hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
EBTA MEILINA, Dr. Tri Mastoyo Jati Kesuma, M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 SASTRA INDONESIAPenelitian ini membahas tentang kalimat majemuk pada bahasa hukum pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kalimat majemuk dalam bahasa hukum sistem peradilan pidana anak tersebut dianalisis dari segi sintaksis. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi jenis-jenis kalimat majemuk yang digunakan di dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak; (2) menguraikan karakteristik kalimat majemuk yang digunakan di dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak; serta (3) menguraikan hubungan makna antarklausa kalimat majemuk yang digunakan di dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode simak dilanjutkan teknik catat. Data dianalisis dengan menggunakan metode agih dengan teknik lanjutan sisip. Sumber data penelitian ini adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dibukukan dalam Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia: Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) terbitan Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia. Data penelitian ini dibatasi pada kalimat-kalimat majemuk dalam setiap pasalnya. Penelitian ini memiliki tiga hasil berupa: (1) jenis kalimat majemuk yang digunakan dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak adalah kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk bertingkat; (2) karakteristik kalimat majemuk sistem peradilan pidana anak, antara lain: berupa kalimat berita yang bersifat perintah, menggunakan kata anak untuk menggantikan kata terdakwa, memiliki hubungan makna implisit, susunan struktur kalimatnya terbalik, menggunakan konjungsi tertentu bermakna khusus, dan unsur pengisi fungsi sintaksis kalimat majemuk bersifat kompleks; (3) hubungan makna antarklausa yang muncul, yaitu: penjumlahan, pemilihan, penjumlahan/pemilihan, perlawanan, isi, penerang, waktu, harapan, cara, syarat, sebab, akibat, perkecualian, dan kegunaan. Dari hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa kalimat majemuk dominan digunakan karena konsep hukum perlu dijelaskan secara utuh dan konjungsi memiliki peranan penting pada hubungan makna antarklausa kalimat majemuk bahasa hukum sistem peradilan pidana anak.
This study discusses about the compound sentences in the language of law, especially Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 about juvenile justice system. Compound sentences in the juvenile justice system are analyzed in terms of syntax. This study aims to (1) identify the types of compound sentences used in the juvenile justice system; (2) explain the characteristics of multiple sentences used in the juvenile justice system; (3) explain the interconnected meaning of multiple sentence phrases used in the juvenile justice system. The type of this research is a qualitative descriptive. The methods of data collection were scanning followed by taking note method. The data analyzed by agih method and advanced technique inserts. The source of this data is Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 about juvenile justice system which is recorded in the book of Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia: Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) published by Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia. This research data is limited to compound sentences in every article of it. This research resulted in three findings: (1) the types of compound sentences used in the juvenile justice system are equivalent compound sentences and multi-layered sentences; (2) the characteristics of compound sentences in the juvenile justice system, among others: in the form of a commanding news sentence, use the word anak to replace the word terdakwa, implicit interconnected meaning, the structure of the sentence is reversed, use a specific meaningful conjunction, and the syntactic function's content element of compound sentences is complex; (3) the interconnected meanings between clauses that arises i.e. sum, election, sum/election, resistance, content, explanation, time, expectation, way, terms, reason, consequence, exceptions, and utility. From these findings, it can be conclude that dominant compound sentences was used since the concepts of law needed to be explained intact and conjuctions have an important role in the interconnected meanings between clauses of the juvenile justice system.
Kata Kunci : bahasa hukum, kalimat majemuk, konjungsi, hubungan makna antarklausa / legal language, compound sentences, conjunctions, interconnected meaning between clauses