Laporkan Masalah

Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Keolahragaan Kabupaten Bantul Tahun 2013 oleh Kejaksaan Tinggi DIY

YUNITA LAILIYANI, Niken Subekti Budi Utami, S.H.,M.Si

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelaksanaan penyidikan para pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Keolahragaan Kabupaten Bantul Tahun 2013 oleh Kejaksaan Tinggi DIY dan untuk mengetahui alasan penghentian penyidikan terhadap pelaku IS dan pelaku EB dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Keolahragaan Kabupaten Bantul Tahun 2013 oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapatkan dari wawancara terhadap narasumber dan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap kasus korupsi Dana Hibah Keolahragaan Tahun 2015 pada dasarnya telah dilakukan sesuai dengan aturan-aturan penyidikan yang telah ditetapkan di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang kemudian diperluas dengan ketentuan khusus penyidikan yang ada pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, alasan penghentian penyidikan terhadap pelaku IS dan pelaku EB dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Keolahragaan Tahun 2013 Kabupaten Bantul oleh Kejaksaan Tinggi DIY dikarenakan dalam proses penyidikan jaksa penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti sehingga hal tersebut memenuhi salah satu alasan penghentian penyidikan seperti yang tercantum dalam pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu tidak terdapat cukup bukti.

This research is aimed to know about the investigation of the perpetrators of the Corruption of the Bantul Grants Fund in 2013 by the Yogyakarta High Prosecutor's Office and to find out the reasons for the suspension of investigation against IS perpetrators and the EB perpetrators in the Corruption of Bantul Grants Fund in 2013 by the Yogyakarta High Prosecutor's Office. This research is categorized into empirical normative with descriptive type. Primary data is gathered by direct interview while the secondary data is obtained by literature study which further analyzed using qualitative method. Based on the result of research, then it can be concluded that the investigation conducted by investigators of the Yogyakarta Special Region High Court against the corruption case of Sports Initiative Grants In 2013 has been basically done in accordance with the rules of investigation established in the Criminal Procedure Code (Criminal Procedure Code) shall be distributed with the special provisions of the investigation contained in provisions of Act No.20 of 2001 on the Eradication of Corruption. Then, the reason for the termination of investigation against IS and EB perpetrators in Corruption Crime of Sports Initiative Grant in 2013 Bantul District by the High Attorney Office of DIY in the investigation process the prosecutor can not fulfill the instruction given by the research prosecutor on the matter for one reason for the termination of investigation feasible in article 109 paragraph (2) (Code of Criminal Procedure/KUHAP) that is not enough evidence.

Kata Kunci : Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Pelaksanaan Penyidikan, Dana Hibah Keolahragaan Kabupaten Bantul Tahun 2013

  1. S1-2018-362913-abstract.pdf  
  2. S1-2018-362913-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-362913-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-362913-title.pdf