Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi PT Bumi Asih Jaya (Studi Kasus : Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)
IMA NURLATIFAH, Karina Dwi N.P., S.H.,LL.M.,M.Dev.Prac
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMAsuransi adalah suau lembaga pengalihan risiko. Tentu dalam menjalankan bisnis perasuransian perlu adanya kepercayaan dari masyarakat supaya masyarakat bersedia mengalihkan resikonya ke suatu lembaga asuransi. Di Indonesia sendiri, tingkat kepercayaan terhadap perasuransian masih sangat rendah. Hanya 10% dari masyarakat Indonesia yang mengikuti program asuransi. Pada tahun 2015 Otoritas Jasa keuangan telah memohonkan Pailit Asuransi Bumi Asih Jaya dengan Nomor Putusan 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015. Dan hal trsebut dikhawatirkan akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Disini penulis ingin mengetahui apakah bentuk perlindungan hukum oleh otoritas jasa keuangan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu dalam pasal 53 undang-undang nomor 40 tahun 2014 ada penganturan mengenahi Lembaga Penjamin Polis asuransi yang wajib di ikuti oleh semua perusahaan asuransi. Tapi hingga saat ini pembetukan dari undang-undang Lembaga Penjamin Polis ini belum juga terbentuk. Penulis ingin mengetahui bagaimana bentuk dari penjamin polis asuransi yang mungkin berlaku di Indonesia. Penulisan hukum ini berjenis normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder untuk merangkai kajian dan analisis yang ada. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dalam melakukan prosses analisis data. Hasil dari penulisan ini adalah putusan pailit yang di ajukan oleh otoritas jasa keuangan sudah sesuai dengan Undang-Undang OJK pasal 55 dan Undang-Undang Perasuransian pasal 50. Pernyataan pailit yang di ajukan oleh OJK adalah untuk melindungi kepentingan dari nasabah dan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang OJK Pasal 4 Huruf C. Kemudian untuk bentuk dari Lembaga Penjamin Polis yang mungkin berlaku di Indonesia besar kemungkinan akan bergabung dengan Lembaga Penjamin Simpanan. Tentunya ada iuran wajib setiap periodenya dan ada dana kontribusi awal. Semua jenis asuransi akan di jaminkan namun tentunya ada pembatasan jumlah disetiap peroduknya.
Insurance is a risk-shifting agency. A trust from the community is necessary in conducting insurance business so that the public is willing to divert the risks to insurance companies. Indonesians, however, has very low faith in insurance companies. Only 10% of Indonesians participate in insurance programs. In 2015, the Financial Services Authority of Indonesia has filed bankruptcy for Bumi Asih Jaya Insurance, in line with the decision No. 408K/pdt.sus-bankrupt/2015. There are concerns that this matter might further lower the level of public trust in insurance companies. In this paper, the Author wants to know whether this form of legal protection by the Financial Services Authority of Indonesia is in conformity with applicable law. Moreover, in Article 53 of Act Number 40 of 2014, exists a rule regarding insurer of insurance policies that must be followed by all insurance companies. But until now, the formulation of the Act of Policyholder Protection Institutions has not yet been established. The Author wants to know what form of insurance policy guarantor may apply in Indonesia. This is a normative-empirical legal paper that uses primary and secondary data to assemble the existing study and analysis. The method used is qualitative descriptive method in performing data analysis process. The conclusion of this paper is that the Bankruptcy Statement filed by the Financial Services Authority of Indonesia is in conformity with the Article 55 of the Financial Services Authority of Indonesia Law and Article 50 of the Insurance Act. The Bankruptcy Statement was filed to protect the interests of the customers and the public. This is in accordance with Chapter 4(c) of the Financial Services Authority Act. As for the form of policyholder protection institutions that can be applied in Indonesia would most likely join Indonesia-State-Owned Deposit Insurance Corporation, also known as Lembaga Penjamin Simpanan. Of course there would be a mandatory due every period as well as an initial contribution fund. All types of insurance will be guaranteed, but of course there would be restrictions on the number of each product.
Kata Kunci : Pailit, Asuransi Bumi Asih Jaya, Lembaga Penjamin Polis.