Laporkan Masalah

HARMONISASI DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK PADA UU ITE DAN KUHP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

TIURULI SITORUS, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Indonesia memiliki lebih dari satu peraturan yang mengatur tentang delik pencemaran nama baik, yaitu Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penelitian ini pun bertujuan untuk melihat keharmonisan dari peraturan-peraturan mengenai pencemaran nama baik tersebut beserta dengan implmentasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini melihat keselarasan peraturan pencemaran nama baik dalam unsur deliknya, pidananya dan putusan pengadilan. Kemudian dalam tataran implementasi, peraturan pencemaran nama baik ditinjau dari kecenderungan putusan pengadilan dan penyelesaian kasus diluar pengadilan. Selain itu, penelitian ini menguraikan betapa pentingnya meletakkan delik pencemaran nama baik sebagai ultimum remidium serta menjelaskan upaya-upaya yang bisa dilakukan. Kemudian, dalam pembahasan digunakan analisis kualitatif dan kuantitatif yang dilengkapi dengan berbagai tabel untuk memudahkan pemahaman pembaca. Analisis tersebut digunakan untuk mendeskripsikan dan menjabarkan data kasus yang ada ke dalam beberapa komponen masalah, variable dan indikator. Penelitian ini juga memberikan berbagai saran terkait dengan harmonisasi delik pancemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP serta implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan demikian, pada akhirnya diharapkan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat tercapai secara simbang.

Indonesia memiliki lebih dari satu peraturan yang mengatur tentang delik pencemaran nama baik, yaitu Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penelitian ini pun bertujuan untuk melihat keharmonisan dari peraturan-peraturan mengenai pencemaran nama baik tersebut beserta dengan implmentasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini melihat keselarasan peraturan pencemaran nama baik dalam unsur deliknya, pidananya dan putusan pengadilan. Kemudian dalam tataran implementasi, peraturan pencemaran nama baik ditinjau dari kecenderungan putusan pengadilan dan penyelesaian kasus diluar pengadilan. Selain itu, penelitian ini menguraikan betapa pentingnya meletakkan delik pencemaran nama baik sebagai ultimum remidium serta menjelaskan upaya-upaya yang bisa dilakukan. Kemudian, dalam pembahasan digunakan analisis kualitatif dan kuantitatif yang dilengkapi dengan berbagai tabel untuk memudahkan pemahaman pembaca. Analisis tersebut digunakan untuk mendeskripsikan dan menjabarkan data kasus yang ada ke dalam beberapa komponen masalah, variable dan indikator. Penelitian ini juga memberikan berbagai saran terkait dengan harmonisasi delik pancemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP serta implementasinya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan demikian, pada akhirnya diharapkan tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat tercapai secara simbang.

Kata Kunci : pencemaran nama baik, uu ite, harmonisasi, peradilan pidana

  1. S1-2018-362918-abstract.pdf  
  2. S1-2018-362918-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-362918-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-362918-title.pdf