PEMBERANTASAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL YANG DIJUAL SECARA ONLINE OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
CAHAYA PURNAMA INDAH GULTOM, Dra. Dani Krisnawati, S.H.,M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMKosmetik telah menjadi kebutuhan untuk memenuhi gaya hidup di era modern. Banyak tuntutan dalam masyarakat untuk tampil cantik dan menarik membuat kosmetik semakin beragam jenisnya. Perkembangan teknologi mempermudah pelaku usaha dalam menjual produk kosmetik dengan cara jual beli secara online. Cara penjualan secara online banyak yang di salahgunakan oleh pelaku usaha untuk menjual produk tanpa izin edar. Berdasarkan uraian diatas, kemudian muncul permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan hukum ini yaitu bagaimana upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal yang dijual secara online di DIY, dan Kendala apa saja yang dihadapi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal yang dijual secara online di DIY. Permasalahan diatas bertujuan untuk mengetahui upaya petugas BBPOM, Polisi, Penuntut Umum, dan Hakim dalam memberantas tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yang dijual secara online di DIY. Kajian penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan empiris. Hasil analisa yang dapat disimpulkan adalah pemberantasan terhadap tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yang dijual secara online dilakukan dengan penerapan Pasal 197 dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana penjara dan denda. Peredaran kosmetik ilegal yang dijual secara online melalui media sosial seperti instagram, facebook, dan twitter sangat marak dibandingkan dengan perkara yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum di DIY jumlahnya tidak seimbang. Ini menunjukkan bahwa masih banyak kasus belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum di DIY sehingga wajar saja peredaran kosmetik ilegal yang dijual secara online masih marak terjadi.
Cosmetics have become a requirement of modern lifestyle. There are a lot of demands in the society to look beautiful and attractive, making cosmetics increasingly varied. Technological development helps businesspeople sell cosmetic products online. Online sale is often misused by the businesspeople to sell products which have no marketing authorization. Based on the description above, the problem to be discussed in this legal article was law enforcement's effort to eradicate illegal cosmetic distribution sold online in DIY and the problems faced by the law enforcement in eradicating illegal cosmetic distribution sold online in DIY. The problems aimed to determine the efforts of BBPOM officer, police, prosecutors, and judges in eradicating illegal cosmetic distribution sold online in DIY. The research study used normative and empirical research type. The analysis concludes that eradication of illegal cosmetic distribution sold online was performed by implementing Article 197 in Law No. 36 of 2009 on Health with criminal sanctions of imprisonment and fine. Illegal cosmetic distribution sold online via social media such as instagram, facebook, and twitter is very vast compared with the cases already handled by law enforcement in DIY which is limited. It showed that there were many cases which weren't handled seriously by the law enforcement in DIY, so naturally the distribution of illegal cosmetics sold online was still massive.
Kata Kunci : Aparat Penegak Hukum, Kosmetik Ilegal, Online.