Laporkan Masalah

Kewenangan Pemerintah dalam Pembentukan Daerah Otonom (Studi Perbandingan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah)

HADYAN IMAN PRASETYA, Oce Madril, S.H., M.A.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini mengkaji mengenai perbandingan pengaturan kewenangan Pemerintah dalam pembentukan Daerah, antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan jenis Penelitian berupa penelitian normatif dengan jenis data, yaitu data sekunder. Data tersebut diperoleh dari bahan-bahan hukum, mulai dari bahan hukum primer, sekunder, hingga tersier yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan-perbedaan substansial mengenai pengaturan kewenangan Pemerintah tersebut, yaitu adanya pergeseran paradigma, kerigidan pendelegasian wewenang, Daerah Persiapan, perluasan usul penggabungan Daerah, dan Desain Besar Penataan Daerah. Penelitian ini juga menemukan bahwa telah terjadi pergeseran sifat kekuasaan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dari sifat bebas menjadi terkendali. Pergeseran ini dapat dibenarkan dengan alasan penataan kewenangan lembaga-lembaga pembentuk Daerah, Open Legal Policy, dan prinsip Maximum Minimorum. Hasil penelitian lainnya adalah berkaitan dengan pengawasan yang dapat dilakukan secara administratif, lembaga politik, dan yudisial.

This study examines the comparative regulation of government authority in the formation of Regions, between Law Number 32 Year 2004 and Law Number 23 Year 2014 on Regional Government. This study uses the statutory approach, with the type of research in the form of normative research with the type of data, namely secondary data. The data obtained from legal materials, ranging from primary law materials, secondary, to tertiary which is then analyzed by qualitative descriptive method and comparison of law. The results show that there are substantial differences regarding the regulation of the authority of the Government, namely the paradigm shift, the authority delegation, the Preparatory Area, the expansion of the proposed merger of Regions, and the Great Design of Regional Arrangement. This study also found that there has been a shift in the nature of authority post-enactment of Law No. 23 of 2014, from the free nature of being controlled. This shift can be justified by the reason of the arrangement of the authority of regional forming institutions, Open Legal Policy, and the principle of Maximum Minimorum. Other research results are related to the supervision that can be done administratively, political institutions, and judicial.

Kata Kunci : Kewenangan (Authority), Pembentukan Daerah (Region Establishment), Pengawasan (Control of Authority).

  1. S1-2018-362972-abstract.pdf  
  2. S1-2018-362972-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-362972-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-362972-title.pdf