Laporkan Masalah

Konstitusionalitas Hak Pilih pada Penderita Gangguan Mental pada Pemilihan Kepala Daerah dalam Kerangka Konsolidasi Demokrasi Indonesia

HERU PRASETYO, Andi Sandi Ant. T.T., S.H., LL.M.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pemilihan umum memegang peranan penting dalam menentukan legitimasi demokrasi suatu negara. Paham bahwa demokrasi membutuhkan sifat inklusif telah diterima hampir di setiap negara demokratis. Sebaliknya pembatasan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum bertentangan dengan makna demokrasi. Sejalan dengan prinsip pemilihan umum bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih, tidak terkecuali penyandang disabilitas mental dan intelektual. Kendati demikian, dalam pemilihan kepala daerah terdapat ketentuan berupa tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagai syarat pendaftaran pemilih. Penelitian ini mengkaji konstitusionalitas hak pilih pada penderita gangguan mental dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama. Selanjutnya data sekunder akan diperkuat dengan data hasil wawancara. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh data, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif untuk menghasilkan data penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Sistematika penulisan terbagi atas dua; pertama, justifikasi pembatasan hak pilih pada penderita gangguan mental, diikuti kualifikasi gangguan mental sebagai dasar pembatasan hak pilih. Bagian kedua, membahas mengenai mekanisme pembatasan yang didahului oleh korelasi pendaftaran terhadap penggunaan hak pilih. Bagian akhir berfokus pada prosedur pembatasan, meliputi bukti sebagai dasar pembatasan, dan beban pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas mental sebagai dasar pembatasan hak pilih memiliki justifikasi yang kuat untuk diterapkan dalam rangka menciptakan Pilkada yang demokratis. Pembatasan tidak bertentangan dengan konsep demokrasi inklusif maupun prinsip pemilihan umum, selama kualifikasi gangguan mental didasari pada korelasi gangguan yang diderita terhadap kemampuan memilih. Mekanisme pembatasan diawali pada tahap pendaftaran pemilih. Bukti yang digunakan berupa surat keterangan dokter di mana beban pembuktian berada pada petugas pendaftaran. Pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan dokter hanya dokter spesialis dibidang kejiwaan maupun psikolog.

As the heart of democratic process, election took central role in determining the legitimacy of democracy. The notion that democracy requires inclusion has achieved almost universal acceptance. In contrast, denying a persons' right to participate at elections is intolerable and inconsistent with the very meaning of the word democracy. While Indonesia political system has applied universal suffrage, indeed protection on people with disability which include mental and intellectual disability. Yet, restriction based on mental capacity still exist in municipal electoral system. This study examines the legitimacy of voting rights on persons with mental impairment in municipal election in Indonesia. The method based on normative legal research which use secondary data as the main data. In additional, the main data will be supported by data from interviews. The approach methods to gain the data are; statutory, case, and conceptual approach. The data then analyzed with deductive reasoning to create descriptive qualitative argument. The systematic of writing separated in two parts; first, the justify of voting rights deprivation on persons with mental impairment, followed by the qualifications of mental illness. On the second part, the research will discuss on the mechanism. It began with the correlation between voter registration and the exercise to vote. Last part will focus on procedure includes the evidence as the basis of denying, and burden of proof. The result of this study indicates that mental capacity as the basis to deny voting rights has strong justification to be implemented. The restriction doesn't contradict with notion of inclusive democracy nor the principle of election. As long as it occurs, only in exceptional cases when unavoidable circumstances happen. The qualification doesn't rely on type nor name of the mental illness itself, instead of the objective correlation between mental illness which affect person's ability to vote. On the mechanism there's still vagueness to conduct with certainty and to protect from arbitrary action. The restriction is the serial consequences from revoked registration as a voter. The burden of proof lies on the officer which requires medical certificate as the evidence. The doctor and psychiatrist who's the only party that has authority to claim someone's mental sanity.

Kata Kunci : Demokrasi, Pemilihan Umum, Hak Pilih, Disabilitas Mental, Hak Pilih Universal, Pemilihan Kepala Daerah, Democracy, Election, Voting Rights, Mental Disability, Universal Suffrage.

  1. S1-2018-348909-abstract.pdf  
  2. S1-2018-348909-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-348909-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-348909-title.pdf