Laporkan Masalah

Analisis Proses Advokasi Greenpeace dalam Upaya Penolakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Kabupaten Batang

WAHYU ADHWA DEWANTO, Dr. Ambar Widaningrum, M.A.

2018 | Skripsi | S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

Kabupaten Batang merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang bisa dibilang cukup kaya, khususnya dalam sektor pertanian, perikanan dan kelautan. Memiliki luas wlayah 78.864,16 Ha, yang dimana terbagi menjadi 22.397,14 Ha lahan sawah dan sisanya bukan lahan sawah, begitupun sumber daya laut yang ada. Laut di Kabupaten Batang juga merupakan suatu objek pembangunan yang merupakan sumber daya alam yang mengandung kekayaan, dengan masyarakat yang seharusnya dapat memanfaatkan sumber daya baik itu hayati maupun nonhayati dari perairan 155 km. Dari kondisi dan kenyataan bahwa masih banyaknya sumber daya alam yang masih sangat berlimpah dan masyarakat yang masih amat bergantung dengan kekayaan dan sumber daya alam di Kabupaten Batang, munculah polemik dari rencana pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Batang. Mega proyek PLTU Batang ini merupakan proyek Showcase KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta) dalam skala besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 30 Triliun, sekaligus diklaim sebagai PLTU yang tersbesar di kawasan Asia Tenggara. Dengan kenyataan bahwa adanya kebijakan program pembuatan PLTU Batubara di Kab. Batang, tentu mengundang penolakan dari masyarakat. bahwa lebih dari 85% warga Kabupaten Batang menyatakan sikap untuk menolak pembangunan dari PLTU Batang. Akhirnya munculah pertentangan kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah. Di sisi pemerintah, yang mendasari perlu dibangunnya PLTU Batubara di Kab. Batang adalah kekhawatiran pemerintah akan krisis dari ketersediaan listrik. Menurut mereka kebutuhan akan listrik meningkat sekitar 15% per tahun, diperkirakan akan terjadinya krisis dan pemadaman bergilir di Pulau Jawa pada tahun 2018. Selain itu penting untuk menjamin pasokan listrik terutama bagi kawasan industri agar pergerakan dan pertumbuhan nilai ekonomi tetap terjaga. Namun disisi masyarakat, masyarakat justru takut akan dampak yang akan dihasilkan, mulai dari dampak social, ekonomi, hingga kesehatan yang akan mereka dapatkan setelahnya. Dalam pertentangan tersebut munculah pelanggaran-pelanggaran dalam proses pembangunan PLTU Batubara di Kab. Batang, hingga akhirnya merugikan pihak masyarakat sebagai pihak yang lemah dan menimbulkan resistensi dari pihak masyarakat. Kemudian munculah Greenpeace sebagai pihak ketiga, yang berusaha untuk mengadvokasikan dan melengkapi pergerakan-pergerakan dan hak-hak dari masyarakat terdampak dalam proses pembangunan PLTU Batubara di Kab. Batang. Dengan hadirnya Greenpeace ditengah-tengah masyarakat, mencoba untuk membawa kepentingan masyararakat dengan berbagai proses-proses advokasi didalamnya. Advokasi yang tujuannya adalah menyuarakan hak-hak dari masyarakat Kab. Batang, hingga usaha untuk mempengaruhi kebijakan pembangunan PLTU Batubara di Kab Batang, agar dibatalkan. Proses-proses advokasi yang dilakukan oleh Greenpeace meliputi beberapa tahap. Mulai dari proses pemilihan isu strategi, kemudian berlanjut kedalam proses pembangunan opini dan fakta, memahami system kebijakan publik, lalu membangun koalisi, kemudian merancang sasaran dan taktik, kemudian mempengaruhi pembuat kebijakan, lalu terakhir memantau dan menilai gerakan. Dalam setiap tahapan tersebutpun terdapat proses dan caranya tersendiri yang telah dilakukan oleh Greenpeace. Dari proses tersebut bisa terlihat dimana proses yang dikatakan berhasil, dan dikatakan belum berhasil.

Batang district is an area rich of natural resources, especially in agriculture, fishery, and marine sector. This district has an area of 78.864,16 hectars, divided into 22.397,14 hectars rice field area and the rest is non rice field area, begitupun sumber daya laut yang ada. The sea in Batang district is an object of development which is one of a rich natural resources, with people that should be able to utilize both biological and non biological resources from 155 km of waters. The fact and condition that still many abundant natural resources and people that depend on these resources in Batang district, a polemic emerges from the construction plan of mega projects development of electric steam power plant. This mega project is a Showcase of private government cooperation in a large scale with more than 30 billion rupiahs investment, as well as claimed to be the largest electric steam power plant in South East Asia. The fact that there’s a policy about construction program of coal electric steam power plant in Batang district, certainly come a public’s refusal. More than 85% of Batang people state to refuse construction of electrical steam power plant Batang. In the end, there is a conflict of interest between government and people. On the government side, the underlying need of this coal electrical steam power plant construction is government concers about the availability crisis of electricity. According to them, the needs of electricity every year increase about 15%, is estimated will be a crisis and rotating power outages in Java area in 2018. Beside that, it is important to ensure the electricity supply especially for industrial area so the movement and growth of economic value is well maintained. But on the people side, they are afraid of the resulting impacts, such as social, economic, and health they will get afterwards. Because of the conflict, there are violations on the construction progress of coal electrical steam power plant in Batang district, eventually will endangering people as a weak party and cause the resistance from the people. Then, there is Greenpeace as a third party trying to advocate and complement the movements and rights of the people that got the impacts of this construction. With the Greenpeace presence in the middle of Batang people, trying to bring the public interest with various advocacy processes in it. Advocacy that aim to state the rights of Batang people and trying to influence construction policy of the electrical steam power plant, to be canceled. Advocacy processes undertaken by Greenpeace involve several stages. Starting from selection process of strategic issue, then into the process of building opinion and facts, understanding public policy system, build a coalition, designing goals and tactics, influencing the policy makers, the last is monitoring and assessing movements. In every stage, there is a process and its own way that is done by Greenpeace. From these processes can be seen which process is said to be a success or not.

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Pembangunan, Resistensi, Advokasi, Proses Advokasi

  1. S1-2018-365982-abstract.pdf  
  2. S1-2018-365982-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-365982-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-365982-title.pdf