Laporkan Masalah

Pelaksanaan Pembayaran Tarif Pelayanan Kesehatan Di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Mlati II Kabupaten Sleman

GRACE IMANUELA H, Rizky Septiana Widyaningtyas, SH.,M.Kn.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran tarif pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan pada FKTP. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tarif pelayanan kesehatan pada FKTP meliputi tarif kapitasi dan tarif non kapitasi. Pelaksanaan tarif kapitasi berdasarkan sistem Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBKP) yang berdasarkan indikator penilaian komitmen pelayanan. Sedangkan pelaksanaan tarif non kapitasi di puskesmas berdasarkan pengajuan klaim atas pelayanan kesehatan yang telah dilakukan kepada BPJS Kesehatan. Meskipun telah diberlakukan cukup lama, pembayaran tarif pelayanan khususnya tarif non kapitasi terjadi hambatan dalam pembayaran tarif kesehatan. Hambatan tersebut salah satunya yaitu sering terjadi keterlambatan pembayaran. Berdasarkan peraturan pembayaran klaim seharusnya paling lama 15 (lima belas) hari setelah berkas klaim dinyatakan lengkap, namun kenyataannya pembayaran bisa memakan waktu hingga lebih 1 (satu) bulan keterlambatan. Hal tersebut akan berdampak kepada operasional puskesmas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Penelitian dilakukan dengan pengumpulan data primer yaitu dengan wawancara, penelaahan dokumen dan pengamatan guna menjawab rumusan masalah dan selanjutnya dilakukan studi pustaka. Analisis data dengan sinkronisasi data primer dan data sekunder untuk menarik kesimpulan yang ditujukan menjawab permasalahan hasil penelitian. Pelaksanaan pembayaran kapitasi BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 15 (lima belas) setiap bulan, namun pembayaran tarif non kapitasi tidak tentu waktu pembayarannya. Seharusnya pembayaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap namun dalam praktiknya, dana klaim cair lebih dari waktu yang ditetapkan. Selain keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan, kesalahan juga terjadi dalam kelengkapan berkas klaim. Kesalahan tersebut mempengaruhi pengunduran waktu pembayaran klaim, sebab berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk di revisi oleh puskesmas dan selanjutnya akan diajukan kembali setelah berkas lengkap. Kurangnya kelengkapan berkas klaim tersebut menyebabkan pengunduran waktu pencairan dana klaim.

The purpose of the legal research is to examine the implementation of health services tariffs from BPJS for Health to FKTP. Based on Regulation of the Minister of Health No. 52 year 2016 the health services tariffs in FKTP including capitation tariff and non capitation tariff. Implementation of the capitation tariff based on the system of Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBKP) with the indicator of service commitment assessment. While the Non Capitation Tariff based on claims for health services provided. Although it has been enacted long enough, the payment of health services tariff especially the non capitation tariff often delayed in payment due to some hindrance. This research is using empirical normative methodology. It was conducted with the primary data collection by interviewing, reviewed of documents and observation due to answer formulation of the problem and then literature review. With data analysis and synchronization of primary and secondary data to draw conclusion aimed to solve the problem of research. BPJS for Health pays every 15th (fifteenth) per month for the capitation tariff but took longer than 15 (fifteen) working days to pay the non capitation tariff. According to the regulation, the payment should not be longer than 15 since the claim document received complete. Beside payment delays, some problems occur due to incomplete file of claim. The error affect the delaying time of payment, it causes the incomplete file to be returned for revision and be re-submitted after it’s complete. It takes a longer time and withdrawing the time to disbursement the claim funds.

Kata Kunci : BPJS Kesehatan, Puskesmas, tarif pelayanan kesehatan

  1. S1-2018-366434-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366434-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366434-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366434-title.pdf