Laporkan Masalah

Kajian Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan Dengan Tipu Muslihat di Indonesia

GENOVEVA ALICIA, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perkosaan adalah bentuk dari kekerasan terhadap perempuan yang paling sering terjadi dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang paling serius. Indonesia mendefinisikan tindak pidana perkosaan dalam beberapa peraturan perundang-undangan pidananya. Sayangnya, pengaturan mengenai perkosaan yang dikenal di Indonesia, khususnya KUHP, menimbulkan banyak permasalahan, salah satunya mengenai pengaturan yang sangat limitatif dalam mengkategorikan perbuatan yang masuk dalam delik perkosaan. Hal ini kemudian berdampak pada sulitnya perkara-perkara perkosaan dengan karakteristik khusus, salah satunya perkosaan dengan tipu muslihat, kesulitan untuk diproses secara hukum. Dalam penelitian ini, akan dibahas mengenai kemampuan peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia yang ada saat ini mengakomodasi perkosaan dengan tipu muslihat serta politik kriminal di Indonesia ke depan dalam mengakomodasi perkosaan dengan tipu muslihat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengakomodasi perkosaan dengan tipu muslihat serta memberikan gambaran secara komperhensif terkait dengan politik kriminal Indonesia ke depan dalam mengakomodasi perkosaan dengan tipu muslihat. Penelitian ini dilakukan dengan metode empiris. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa: Pertama, peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ada mengenai perkosaan saat ini masih belum cukup untuk mengakomodasi perkosaan dengan tipu muslihat. Kedua, saat ini, Indonesia sedang dalam proses menuju pembaharuan hukum perkosaan. Melalui RUU HP dan RUU PKS, pengaturan mengenai perkosaan mulai dibenahi dan diperluas cakupannya sehingga dapat mencakup beberapa jenis perkosaan yang sebelumnya tidak dikenal di dalam KUHP, dapat dikenal dan diproses secara hukum pada akhirnya.

Rape is a form of the most frequent violence against women and the most serious form of sexual violence. Indonesia defines the criminal acts of rape in several laws. Unfortunately, the rape law in Indonesia, especially in The Criminal Code, creates a lot of problems, one of them is the limitation on the categorizing an act which would include as rape. This problem has resulted in difficulties for rape cases that has unusual characteristics for trial. In this research, the capacity of the rape laws in Indonesia accomodates rape by deception and the criminal policy of Indonesia in the future to regulate rape by deception in its national law, will be discussed. The aim of this research are to identify how far the laws of rape in Indonesia have accomodated rape by deception and to give depiction on how Indonesia�s criminal policy will regulate it later in the future. This research is done by using empirical method. As the result, it is found that: First, the laws on rape in Indonesia that we are currently using right now is not enough to accomodate rape by deception. Second, right now, Indonesia is in the middle of rape laws reformation. Through The Criminal Law Draft and The Abolition of Sexual Violence Draft Law, the law on rape are currently being fixed and expanded to enable other forms of rape which have yet to be known can be recognized and prosecuted.

Kata Kunci : Perkosaa, Tipu Muslihat, Politik Kriminal

  1. S1-2018-366534-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366534-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366534-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366534-title.pdf