Hukum Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan
DAMAR SATRIO YUDANTO, Dr. jur., Any Andjarwati, S.H., M.jur
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini membahas 2 (dua) pokok permasalahan. Pertama, mengulas tentang aspek hukum yang harus diperhatikan dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan. Kedua, mengkaji hak dan kewajiban Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai Pemegang izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang merupakan kegiatan sistemisasi dan klarifikasi terhadap dokumen yang diperoleh dalam penelitian sesuai dengan rumusan masalah dan dipaparkan secara deskriptif. Dari penelitian ini didapatkan hasil dari rumusan masalah yang diajukan. Pertama, aspek hukum yang harus diperhatikan dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah aspek perizinan khusus dalam menghadapi era digitalisasi, Perdagangan Bebas,Aspek Hukum Angkasa, Aspek Peluberan Siaran dan Aspek Hak Cipta. Kedua, hak dan kewajiban Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai Pemegang izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, Dan Terestrial yang dalam implementasi di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran.
This research explores two are any indications that review the law aspects to be considered in the use of Radio Frequency Spectrum for Subscribed Broadcasting Institutions. Second, examine the rights and obligations of Broadcasting Institution as License Holder of Radio Frequency Spectrum Usage. This research was a juridical empiric, conducted through analyzing library sources or the secondary data, which consisted on primary legal source, secondary legal source, and tertiary legal source. Data then being analyzed through qualitative method, which represented a systemized activity and clarification over the obtained documents during research as in appropriate to the statement question, and also presented using descriptive method. Result of the research came forward to answer the statement question as being asked in prior. Firstly, the law aspect to be considered in the use of the Radio Frequency Spectrum for Subscribed Broadcasting Institutions is the special licensing aspect in dealing with the era of digitalization, Free Trade, Legal Aspects of the Space, Aspects of Broadcast Submission and Copyright Aspects. Secondly, rights and obligations of Subscribed Broadcasting Institutions as License Holder of Radio Frequency Spectrum Usage as stipulated in Regulation of the Minister of Communication and Information of the Republic of Indonesia Number 41 Year 2012 on Subscribed Broadcasting Institutions Through Satellite, Cable, And Terrestrial which in the implementation in the field, still can be found violations.
Kata Kunci : Lembaga Penyiaran Berlangganan, Spektrum Frekuensi Radio, Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Izin Spektrum Frekuensi Radio, Pelanggaran