Laporkan Masalah

KEDUDUKAN NOTARIS PADA SENGKETA YANG TERJADI DI ANTARA PARA PIHAK DALAM AKTA

CHAIRINA G. PRADIPTA, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : (1) kedudukan Notaris berkaitan dengan akta yang dibuatnya, (2) apakah tepat melibatkan Notaris ketika terjadi sengketa diantara para pihak dalam akta Notaris, khususnya di Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan (jenis) normatif empiris, yaitu menggunakan bahan-bahan yang sifatnya normatif berupa peraturan perundang-undangan, serta literatur atau pendapat para ahli yang menerangkan atau menguraikan peraturan perundang-undangan tersebut, untuk mengolah dan menganalisis data hasil dari penelitian lapangan yang disajikan sebagai pembahasan. Hasil penelitian ini adalah, Notaris bukan merupakan pihak di dalam akta, sehingga kedudukan Notaris di dalam akta adalah tidak berpihak atau bersifat netral, Notaris hanya seorang pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dari perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dilakukan oleh masyarakat, yang kepastian hukum tersebut diwujudkan dalam suatu alat bukti tertulis bersifat autentik. Tidak tepat ketika Notaris harus dilibatkan dalam sengketa yang terjadi di antara para pihak pembuat akta, sepanjang sengketa tersebut tidak mempermasalahkan mengenai keabsahan akta Notaris sebagai suatu akta autentik.

This research aims to find out and analyze: (1) the position of notary public with regard to the acts of which he had made, (2) whether the right involves a notary when there are disputes among the parties in the notary deed, specifically in the city of Yogyakarta. This research use approach (type of) normative empirical, using ingredients that are normative in the form of legislation, as well as literature or expert opinion describing or outlining legislation, to process and analyze the data results of field research served as a discussion. The results of this research is, the notary is not a party in the deed, so that the position of notary public in the deed is not neutral or in favour of, a public official only a notary who is given the authority by law to help the community gained the legal certainty of the deeds, agreements, assignments, and legal events carried out by the community, the legal certainty to be embodied in a written instrument of evidence are authentic. Not just when the notary has to be involved in a dispute going on between the parties to the dispute, along with the certificate maker is not questioned about the legality of the notary deed as an authentic deed.

Kata Kunci : Notaris, Sengketa Para Pihak, Akta

  1. S2-2018-372216-abstract.pdf  
  2. S2-2018-372216-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-372216-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-372216-title.pdf