KONSEP KEADILAN DALAM KOMPOSISI MAJELIS KEHORMATAN HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG
MUHAMMAD FADILLAH R, Dian Agung Wicaksono
2018 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis konsep keadilan dalam komposisi Majelis Kehormatan Hakim dalam proses persidangan etik hakim pada Mahkamah Agung sebagai upaya penegakan etik pada lembaga peradilan di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh penjelasan terkait dengan pengaturan Majelis Kehormatan Hakim sebagai peradilan etik Mahkamah Agung. Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, hasil penelitian, dan tulisan-tulisan lain yang berhubungan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan Komposisi Majelis Kehormatan Hakim pada Mahkamah Agung yang diketahui beranggotakan 4 (empat) dari Komisi Yudisial dan 3 (tiga) dari Mahkamah Agung adalah bentuk dari konsep keadilan distributif. Keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu dengan menilai bahwa proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kebutuhan, dan kecakapan. Pengaturan tentang komposisi Majelis Kehormatan Hakim dimaksudkan agar memperkuat kedudukan Komisi Yudisial di dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai lembaga pengawas eksternal lembaga peradilan. Di sisi lain walaupun di dalam susunan Komposisi Majelis Kehormatan Hakim sebagai konsep keadilan distributif yang beranggotakan mayoritas Komisi Yudisial, tidak mempengaruhi keputusan yang dikeluarkan terhadap hakim terlapor yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi Yudisial penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tetap baik secara hormat ataupun tidak hormat.
This study aims to know, explain and analyze the concept of justice in the composition of the Honor Council of Judges in the process of ethical trial of judges to the Supreme Court as an effort to uphold ethics in judicial institutions in Indonesia. This research is normative which focuses on library research to get an explanation related to Judge Honor Court's arrangement as ethics court of ethics of Supreme Court. The research data used in this research is legislation, documents, research results, and other writings related to the problem. The result of the research shows that the composition of the Judge Honor Board to the Supreme Court which is known to have 4 (four) members of the Judicial Commission and 3 (three) from the Supreme Court is the form of the concept of distributive justice. Justice that gives each of the rights to a rights subject that is individuals by assessing that proportionality or comparison based on needs, and skill. The regulation on the composition of the Judge Honor Board is intended to strengthen the position of the Judicial Commission in carrying out the duties and authorities granted by the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia as an external oversight body of the judiciary. On the other hand, although in the composition of the Judge Honor Board Composition as a distributive justice concept comprising the majority of the Judicial Commission, does not affect the decisions issued against the reported judges previously proposed by the Judicial Commission for the sanction of severe sanctions in the form of permanent discharge either respectfully or disrespectfully.
Kata Kunci : Majelis Kehormatan Hakim, Keadilan, Penegakan Etik .