IMPLIKASI YURIDIS DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 208/KEP-17.3/VIII/2015 TENTANG DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENGANGKATAN PPAT DAN PENUNJUKAN PPAT SEMENTARA DI KABUPATEN SLEMAN
RADITYA UTAMA, RA. Antari Innaka T, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang hal-hal yang mendasari dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Nomor 208/Kep-17.3/VIII/2015 di Kabupaten Sleman serta mengetahui dan menganalisis Implikasi Hukum Dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Nomor 208/Kep-17.3/VIII/2015 terhadap PPAT yang dilantik setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri tersebut di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum. Cara kajian dalam penelitian normatif-empiris yaitu dengan mengkaji hukum normatif yang berlaku setelah itu menerapkan pada peristiwa kongkrit guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pengkajian tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer . Data Primer tersebut dikumpulkan dengan menggunakan instrument wawancara (interview) dengan menggunakan pedoman wawancara yang tidak terstruktur. Sedangkan Data sekunder dikumpulkan dengan studi kepustakaan terhadap bahan pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yang pertama karena adanya perbedaan wilayah Jabatan antara Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dikarenakan minimnya formasi jabatan PPAT yang tersedia serta sebagai pengwudan dukungan visi dan misi Presiden Insinyur Haji Joko Widodo dan Wakil Presiden Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla di bidang keagrariaan di Indonesia yaitu dikeluarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Kedua, Terhadap PPAT yang telah dilantik khususnya pada wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman pada waktu berlakunya keputusan tersebut adalah sah dan produk hukum yang dihasilkan oleh PPAT tersebut tetap memiliki kekuatan hukum sebagai Akta Autentik.
This study aims to study and analyze what underlies the release of Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Nomor 208/Kep-17.3/VIII/2015 at Kabupaten Sleman as well as to study and analyze the Legal Implications of the publication of Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Nomor 208/Kep-17.3/VIII/2015 against the PPAT which is inaugurated after the issuance of Ministerial Decree in the working area of the Land Office of Sleman Regency. This research is a normative-empirical research using normative-empirical legal case study in the form of legal behavior product. The way of study in the normative-empirical research is by examining the normative law that apply after that apply on concrete events in order to achieve the goals that have been determined. The assessment requires secondary data and primary data. Primary data are collected by using the instrument interview by using unstructured interview guidelines. While secondary data collected by literature study of library materials. Data analysis used is qualitative data analysis. Based on the results of research and discussions produced, the first conclusion because of the difference between Position Duty, Notary and Land Deed Officer is due to the lack of PPAT office formation availability, and as pengwudan support the vision and mission of the mister President Insinyur Haji Joko Widodo and mister vice President Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla in the field of agrarian in Indonesia which is issued as Decree of the Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Secondly, Against PPAT which has been inaugurated especially in the working area of Land Office of Sleman Regency at the time of the enactment of the decision is valid and the legal products produced by PPAT still have legal force as Authentic Act.
Kata Kunci : Keputusan, Menteri, PPAT, Formasi.