TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBEBANAN BIAYA PERKARA
HARRY GUNAWAN, Hartini, S.H., M.Si
2018 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini mengenai sebuah analisis hukum terhadap sebuah putusan Peradilan Agama dalam menjatuhkan pembebanan biaya perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus pembebanan biaya perkara dalam perkara a quo khususnya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Putusan Tingkat Banding yang tidak sejalan dengan norma dan ketentuan yang berlaku dalam pembebanan biaya perkara dan sekaligus untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dasar pertimbangan hakim dalam perkara a quo sehingga terjadinya penjatuhan pembebanan biaya perkara yang bervariasi terhadap pihak-pihak yang berperkara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dari narasumber, penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder antara lain mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan narasumber. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Prinsip penetapan biaya perkara, tetap pada ketentuan formilnya yaitu berlandaskan pada ketentuan yang diatur dalam HIR. Terkait pada perkara a quo, hakim memutus biaya perkara yang bervariasi lebih kepada pertimbangan hakim dalam melihat alas gugat dari perkara tersebut meski dalam aspek lain hakim juga melakukan pertimbangan berdasarkan asas-asas peradilan, norma dan kaidah yang berlaku serta keyakinan hakim itu sendiri. Dan berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa yang dilakukan hakim dengan memutus pembebanan biaya perkara secara tanggung renteng kepada para pihak meski tidak ada pihak yang dikalahkan secara mutlak merupakan suatu kekeliruan hukum, karena keyakinan dan kebebasan hakim terhadap penjatuhan putusan pada pokok perkara tidak bisa mempengaruhi sebuah ketentuan formil yang sudah berlaku secara lazim seperti halnya ketentuan pembebanan biaya perkara.
This research is about law analytical toward religious court’s decision in give a case charging cost. This research aims to know what is the basic consideration of the judge to decide a case charging cost in a quo case, especially toward a first degree court and court of appeal’s decision which is not not match with norms and rules that already existed in case charging cost and to know what factors that affect the basic consideration of the judge in an a quo case so that the burden of a case charging cost happened in variation of the partials who have cases. This kind of research is a normative law observation that supported by informant interview, this research uses library research to get secondary data such as primary law materials, secondary law materials, luxury law materials, and informant. The complete data is analyzed by using analytical description. The result shows that: the principal decision of case cost charging, based on the rule that manage in HIR. In case of a quo case, judges decide variation of case cost based on judge consideration when they see a sued plot of the case although in another aspect judges also do consideration based on basic justice, norms and rules that already existed and the judge believing itself. Based on the result of discussion, we can conclude when judges cut a charging of case cost in a joint responsibility way to partials although there is no lost partial in concrete way is a legal mistake. Because of judge believing and freedom give a decision for a main case, it cannot affect a formal rule that already existed in a usual way such as a burden rule of charging case cost.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Pembebanan Biaya perkara, Tanggung Renteng.