ANALISIS PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN
WELLY DANY PERMANA, Dr.Sutanto, S.H.,M.S.
2018 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tata cara penyelesaian gugatan sederhana ditinjau dari asas keadilan dan persepsi hakim Pengadilan Negeri terhadap keberadaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dalam penyelesaian gugatan sederhana. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Untuk akurasi data dilakukan studi kepustakaan dan teknik wawancara dengan responden yaitu hakim pengadilan negeri. Analisa data menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan tata cara penyelesaian gugatan sederhana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 yang mengandung asas sederhana,cepat,dan biaya ringan ditinjau dari pembentukannya merupakan wujud sistem norma yang berasal dan bersumber pada norma yang lebih tinggi hingga norma dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila adalah ukuran dalam menilai aturan hukum yang diterapkan dalam penyelenggaraan peradilan harus mencerminkan rasa keadilan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah keadilan yang dijadikan sumber dari seluruh sumber hukum yang dikandung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sedangkan definisi keadilan tergantung dari pandangan teori tentang keadilan itu sendiri. Persepsi hakim Pengadilan Negeri terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 sepakat berpendapat adalah sebagai lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata di Indonesia demi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Wujud konkret memahami nilai yang hidup dan rasa keadilan ditengah masyarakat serta menjawabnya dan merupakan implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas para pencari keadilan dalam penyelesaian sengketa perdata yang lebih efektif dan efisien.
This research aims to describe and analyze small claim court procedure in terms of justice principle and the implementation of Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 in small claim court settlement. This research applies empirical juridical method. The secondary data referring to the law regulations is used as the source of the data. In order to get the accurate data, some compatible technique of data collecting is applied. The data of this research are collected using library research and respondents interview who are judges District Court. Moreover, the data analysis using the qualitative approach produces analysis descriptive data. The results of this research shows that small claim court settlement in terms of Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 containing the small principle , fast, and light cost in terms of its creation is extant system of norms originating and sourced on higher norms up to the basic norms of the country namely Pancasila. Pancasila is a measure in assessing the legal rules applied in the holding of the Court. It should reflect a fair sense of Justice and civilized as well as social justice for all the people of Indonesia. Pancasila is the justice source of the whole law contained by Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 whereas the definition of justice depends on the theory of Justice itself. Justice is the goal of the law containing the benefit and certainty. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 reviewed from the womb is strictly as lex specialists to Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata of Indonesia in order to conduct the judiciary. Understanding the value of life and the sense of justice among the communities and answer it. The basic form of the implementation is simple principle, quick and light costs. It improves the accessibility of the seekers of Justice dealing with the settlement which are more effective and efficient.
Kata Kunci : Peraturan Mahkamah Agung, Tata Cara, Gugatan Sederhana, Keadilan.