Laporkan Masalah

Problematika Kebijakan Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika

SATRIADI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian hukum ini dibuat untuk mengetahui kelemahan pemidanaan Undang-Undang Narkotika dan bagaimana baiknya pengaturan pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika di masa mendatang. Pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika saat sekarang ini menjadi masalah dan kelemahan dalam pelaksanaannya. Penulis menggunakan metode penelitian normatif, penelitian normatif ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan, wawancara narasumber dengan menggumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang diperoleh oleh penulis lalu dianalisis menggunakan normatif-kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan, 1) Jenis pidana (strafsoort) penyalahguna narkotika bagi diri sendiri menggunakan rumusan sistem tunggal bersifat absolut dan imperatif, sehingga tidak memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana alternatif selain pidana penjara. Lamanya pidana (strafmaat) menggunakan sistem maksimal khusus. Untuk golongan I empat tahun, golongan II dua tahun dan golongan III satu tahun maksimum pidananya, ancaman lamanya pidana saangat berat, karena penyalahguna narkotika bagi diri sendiri harusnya diutamakan pembinaan daripada penjara. Pengenaan pidana (strafmodus) hanya pidana penjara saja. Tidak adanya sanksi tindakan menunjukan Undang-Undang Narkotika mengedepankan penjerahan daripada pembinaan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.2) Pengaturan pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri di masa mendatang. Jenis pidana (strafsoort) menggunakan rumusan sistem alternatif, yaitu pidana penjara atau pidana denda. Lamanya pidana (strafmaat) maksimun pidananya dikurangi, untuk golongan I dua tahun kategori berat, golongan II satu tahun kategori berat dan golongan III enam bulan kategori sangat ringan seperti dalam RKUHP. Pengenaan pidana (strafmodus) menggunakan pidana pengawasan, karena lebih memberi ruang dan tidak memberi stigma negatif kepada terpidana, dimana tidak mesti menjalani pidananya di dalam penjara, tetapi tetap berbaur dengan masyarakat.

This legal research is made to seek the weaknesses of punishment of Narcotics Law and how well the arrangement of punishment against narcotics abusers in the future. Punishment of the current narcotics abusers is a problem and a weakness in its implementation. The author uses normative research methods, this normative research is obtained through literature research, interviews of informants by collecting primary, secondary and tertiary law materials using statute approach and conceptual approach. Data obtained by the authors then analyzed using the normative-qualitative and described descriptively-analytical. The result of the research that has been done by the writer can be drawn conclusions as follows: 1) Criminal type (strafsoort) for self-narcotics abuser using the formulation of absolute and imperative single system, so it does not give the judge a chance to sentence the alternative criminal other than the imprisonment. The duration of the punishment (strafmaat) uses a special maximum system. For group I is four years, two years for Group II and one-year maximum penalty for class III, the threat of duration of crime is very heavy, because the narcotics abusers for themselves should be prioritized coaching rather than prison. The imposition of punishment (strafmodus) is a prison sentence only. The absence of action sanctions demonstrating the Narcotics Law prioritizes redemption rather than coaching on narcotics abusers for themselves.2) Punishment arrangements against future narcotics abusers in the future. The criminal type (strafsoort) uses the formulation of an alternative system, namely imprisonment or fines. The maximum length of a criminal (strafmaat) punishment is reduced, for class I is two years (heavy category), class II is one-year (heavy category) and class III is six months (very light category) as in RKUHP. The imposition of criminal (strafmodus) uses criminal supervision, because it gives more room and does not give negative stigma to the convict, which does not have to undergo his criminal in prison, but still mingle with the society.

Kata Kunci : Problematika, Kelemahan, Pemidanaan, Penyalahguna Narkotika/Problematic, Weakness, Punishment, Narcotics Abuser.

  1. S2-2018-387693-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387693-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387693-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387693-title.pdf