Laporkan Masalah

IMPLIKASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA

HARI HARJANTO, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan pelaku penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika di bawah ambang gramatur sesuai dalam kualifikasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mewajibkan dilakukan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial bagi penyalahguna narkotika, sehingga penyalahguna narkotika ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan tidak dapat dilakukan penahanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris dimana penulis menggunakan data primer maupun sekunder untuk menganalisa permasalahan yang ada. Pengkajian data primer dilakukan dengan turun langsung ke lapangan sehingga pengumpulan datanya diperoleh langsung dari lapangan. Pengkajian data sekunder berasal dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa hasil-hasil penelitian terdahulu, literatur, dan buku-buku, sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan kamus bahasa indonesia. Penelitian ini juga ditunjang dengan hasil wawancara terhadap narasumber yakni Penyidik/Penyidik Pembantu yang menangani tindak pidana narkotika, Pengawas Penyidik, dan Kepala Satuan Reserse Narkoba selaku Penyidik. Data yang diperoleh dalam penelitian, baik melalui penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbedaan norma antara Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 mengakibatkan ketidak pastian hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika dan berimplikasi pada kewenangan Penyidik dalam penetapan tersangka dan penahanan penyalahguna narkotika. Ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang mewajibkan bagi pelaku penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika di bawah ambang dalam ketentuan gramatur, wajib dilakukan rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial dan tidak dapat dilakukan penahanan. Dalam kenyataannya, Penyidik tidak bisa mengabaikan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 begitu saja yang dijadikan sebagai pedoman bagi kebijakan pejabat lembaga penegak hukum lainnya, maupun dalam program nasional pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang berkaitan dengan penggunaan narkotika bagi diri sendiri untuk penggunaan sehari.

This study aims to understand the regulation of narcotics abusers who were caught with narcotic as the evidence under the gramatur limit in accordance with the Supreme Court Circular (SEMA) qualification number 4 of 2010 which requiring medical rehabilitation and social rehabilitation for narcotics abusers, so abuser can be determined as a suspect and cannot be arrested. The research method used is normative-empirical research where the author uses primary and secondary data to analyze existing problems. The writer collected the primary data by doing directly research to the field so the data collection is obtained directly from the field. While the secondary data is taken from primary legal materials in the form of legislation and court decisions, public sources and books, the last for tertiary legal materials is taken from legal dictionaries and Indonesian dictionary. This research is also supported by interviews with few person, they are investigators who handle narcotics crime, Supervisor Investigator and Head of NarcoticsDivision as the Investigator. The data was obtained in research, either through literature research or field research, then conducted a qualitative analysis that produces a descriptive data. The results shows that there are any differences of norm between Law Number 35 of 2009 on Narcotics regarding SEMA Number 4 of 2010 as resulted in legal uncertainty in the handling of narcotic criminal acts and implicate the authority of Investigators in the determination of suspects and the arrest of narcotics abusers. The certainty of SEMA Number 4 of 2010 requires the perpetrators of narcotics abusers who are caught with narcotics evidence under the gramaturlimit shall be subjected to do medical rehabilitation or social rehabilitation and they cannot be arrested. In fact, the Investigator cannot neglect SEMA Number 4 of 2010 for granted as a guideline for the internal official policy of other law company, noneat the national program of rehabilitation for narcotics abusers relating to the use of narcotics for themselves for daily use.

Kata Kunci : Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi

  1. S2-2018-373316-abstract.pdf  
  2. S2-2018-373316-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-373316-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-373316-title.pdf