Laporkan Masalah

KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN

ARWINI MUSLIMAH A, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dari seluruh permohonannya dan mengetahui penerapan hukum yang tepat terhadap Pasal 29 ayat (3) UUP yang dikaitkan dengan Pasal 29 ayat (1) UUP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan ialah normatif dan cara pengumpulan datanya dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara kepada narasumber sebagai data tambahan. Adapun metode analisis data yang digunakan oleh penulis, yaitu metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Majelis hakim Mahkamah konstitusi cenderung lebih mempertimbangkan masalah perjanjian perkawinan yang hanya merupakan tindakan pencegahan dari pokok permasalahan. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan sekaligus jalan keluar bagi para pelaku Perkawinan campuran untuk dapat mempunyai Hak Atas Tanah baik berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, maupun Hak Guna Bangunan. Terhadap pemberlakuannya, perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat dilakukannya perkawinan akan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan tidak boleh ditentukan lain, sedangkan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan hanya dapat berlaku atau diberlakukan (dengan tegas ditentukan dalam perjanjian perkawinan), idealnya mulai pada saat dibuatnya perjanjian perkawinan tersebut.

This research discovers and understands the fundamental consideration that is used by Constitutional Court Judge Assembly to fulfill petition of Petitioner to the half of his whole petition and discovers the proper way of law application towards Article 29 section (3) that is related to Article 29 section (1) of Marriage Code due to Constitutional Court Judgement Number 69/PUU-XIII/2015 about the nuptial agreement. The type of research is normative and it is based on literature study as the primary data and interview as the secondary data. Also, the research used descriptive qualitative method to analyze the data. Based on the result of this research, it is known that Constitutional Court Judge Assembly tends to consider the problem of the nuptial agreement that is simply the act of prevention from the main problem. The desicion is done to provide justice, expendiency, and egression to the Mixed Marriage Doer to have Land Rights such as Rights of Ownership, Cultivation Rights Title, and Building Rights Title. For the enforcement, the nuptial agreement that is created before or at the moment of the marriage itself will start prevailing since the marriage done and it is not allowed to be created in another occasion. In case of the nuptial agreement that is created for the period of the marriage can only prevail or be prevailed (strictly determined in the nuptial agreement), properly start at the moment of the nuptial agreement made.

Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Pertimbangan Hakim, Perkawinan Campuran, Hak Atas Tanah, Perjanjian Perkawinan

  1. S2-2018-372217-abstract.pdf  
  2. S2-2018-372217-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-372217-tableofcontent.pdf