Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEKUATAN PEMBUKTIAN SEMPURNA PADA AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN PERDATA DI PENGADILAN

HARRY SATRIO PURNOMO, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui dan menganalisis implementasi kekuatan pembuktian sempurna pada akta autentik yang dibuat oleh notaris dalam pembuktian di pengadilan dan 2) bagaimana tanggung jawab notaris jika akta autentiknya dijadikan sebagai alat bukti Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang bersumber dari data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, sedangkan data primer melalui penelitian lapangan. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui metode dokumentasi dengan alat studi dokumen. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan pedoman wawancara. Analisis data penelitian dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa akta notaris sebagai akta autentik memiliki sifat dan kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formil serta kekuatan pembuktian materiil. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, kecuali dapat dibuktikan bahwa akta itu palsu. Oleh sebab itu jika dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka hakim harus menerima akta notaris sebagai suatu alat bukti yang sempurna. Notaris sebagai pejabat umum mempunyai tanggung jawab yang besar untuk membuat akta yang baik dan benar sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk menghindari tuntutan dari kliennya maupun pihak lain yang dirugikan oleh akta yang dibuat oleh notaris tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa 1) , implementasi kekuatan pembuktian akta autentik yang dibuat oleh notaris di pengadilan itu sempurna dan dapat digunakan hakim menjadi patokan jika prosedur yang dilalui dalam membuat akta tersebut tidak ada yang dilanggar sama sekali, dan 2) tanggung jawab seorang notaris dalam menjalankan profesinya harus selalu berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan khususnya UUJN dan UUJNP. Oleh karena itu, perlu disarankan 1) Jika ada para pihak bersengketa maka dikembalikan lagi pada aktanya, karena akta tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna di pengadilan, dan 2) Notaris perlu memahami standar yang telah ditentukan oleh undang-undang pada setiap pembuatan akta atau perjanjian untuk menjaga keautentikan aktanya.

This study aimed to 1) investigate the use of notarial authentic deeds as perfect evidence in the burden of proving a case in civil trials and 2) explain how notaries should draft authentic deeds that can be used as civil evidence. This research was an empirical, juridical, legal study that made use of secondary and primary data. The secondary data were obtained through library research, while the primary data were collected through field research. The secondary data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials all of which were collected through a documentation method by means of a document study tool. The primary data were collected through interviews conducted based on an interview guideline. The data analysis was conducted through the qualitative approach. The findings of this study show that authentic notarial deeds inherently have probative value as real evidence, formal evidence, and substantive evidence. Notarial deeds are deemed to be perfect evidence, unless they are proven to be false documents. Therefore, if a notarial deed is used as evidence in a civil trial, the judge must accept it as perfect evidence. Notaries as a public officials have a great responsibility to draft deeds that are free from mistakes and in accordance with the guideline and requirements that have been determined by the applicable laws and regulations. This is to prevent lawsuits filed by their clients or other parties, who might claim that they are harmed by the deeds the notaries draft. Based on the analysis and discussion, two conclusions have been made. Firstly, authentic notarial deeds are perfect evidence, so that it can be used by judges in civil trials provided that there was no violation of procedure during their drafting process. Secondly, in carrying out their duty, notaries must always adhere to rules and legislations, in particular UUJN and UUJNP. Therefore, the following suggestions can be made. Firstly, if there is a civil dispute, the disputing parties should refer to the deed as it can be used as perfect evidence in a civil court. Secondly, in order to ensure the authenticity of the deeds and agreement letters that notaries draft, it is necessary that they understand and comply with the standards prescribed by laws.

Kata Kunci : Akta Autentik, Kekuatan Pembuktian, Notaris, Pembuktian Perdata;Authentic Deed, Probative Value, Perfect Evidence, Notaries, Civil Trial

  1. S2-2018-372194-abstract.pdf  
  2. S2-2018-372194-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-372194-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-372194-title.pdf