Laporkan Masalah

Menakar Politik Hukum Pengampunan Pajak dalam Perspektif Law and Development

AKMALUDDIN RACHIM, Andi Sandi Ant.T.T

2018 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini membahas terkait dengan politik hukum pengampunan pajak dalam perspektif law and development. Tujuan dari penelitian ini ada dua. Pertama adalah untuk mengetahui dan menganalisis politik hukum pengampunan pajak dalam perspektif law and development. Kedua ialah untuk mengetahui seharusnya politik hukum pengampunan pajak dalam perspektif law and development pada masa akan datang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Pada penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Cara dan alat pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan metode wawancara. Data yang telah terkumpul kemudian dianilisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa politik hukum pengampunan pajak dalam kaitannya dengan perspektif law and development pada dasarnya masih belum optimal. Hal tersebut didasarkan pada parameter-parameter dari teori law and development dengan meninjau hasil capaian kebijakan pengampunan pajak. Pada aspek parameter disiplin maupun mekanisme dampak peraturan, politik hukum pengampunan pajak yang dibuat pemerintah cenderung mengesampingkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar. Akibatnya, kebijakan pengampunan pajak tidak memiliki prioritas orientasi tujuan yang akan dicapai terlebih dahulu. Adapun politik hukum pengampunan pajak jika dikaitkan dengan perspektif law and development pada masa akan datang adalah seharusnya pemangku kebijakan melakukan perencanaan terlebih dahulu, menyusun desain kebijakan dengan baik, serta menyiapkan segala infrastruktur yang dibutuhkan. Hal tersebut penting guna dilakukannya pembahasan secara mendalam untuk memastikan bahwa proses pembentukan politik hukum pengampunan pajak dilakukan dengan benar dan tepat berdasarkan parameter law and development. Oleh sebab itu, politik hukum pengampunan pajak ke depannya harus memiliki desain peraturan yang komprehensif, antisipasi kebijakan yang sejalan dengan tujuan pembangunan, kemampuan kebijakan dalam beradaptasi terhadap segala kondisi sosial, politik, dan ekonomi, serta adanya aturan main kelembagaan yang baik, sehingga memiliki tujuan prioritas yang akan dicapai.

This research discuss the political law of tax amnesty in the perspective of law and development. The purpose of this study there are two. The first, to know and analyze the political law of tax amnesty in the perspective of law and development. The second, to know the political law of tax amnesty in the perspective of law and development in the future. This research is a normative-empirical legal research. In this study, the data is used are secondary data and primary data. The data collection is done by library study and field study by interviewing the informant that has been determined. The data has been collected and then analyzed using qualitative descriptive method. The result of this research is that the political law of tax amnesty in relation to law and development perspective is basically still not optimal. It is based on the parameters of law and development theory. In terms of disciplinary parameters and regulatory impact mechanisms, the political law of tax amnesty made by the government tends to rule out the design of rules or rules of formation of correct legislation. As for the political law of tax amnesty if associated with the perspective of law and development in the future is the policy stakeholders should first plan, develop the policy design well, prepare all the necessary infrastructure. It is important that in-depth discussion be conducted to ensure that the process of political law establishment of tax amnesty is done correctly and appropriately based on law and development parameters. Therefore, the political law of tax amnesty in the future must have a comprehensive regulatory design, policy anticipation in line with the objectives of development, the ability of the policy to adapt to all social, political and economic conditions, and the existence of good institutional rules, so have a purpose priority to be achieved.

Kata Kunci : Politik Hukum, Pengampunan Pajak, Law and Development

  1. S2-2018-387564-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387564-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387564-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387564-title.pdf