Laporkan Masalah

UPAYA INDIA DALAM PERLINDUNGAN POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP BERAS BASMATI DI INDIA

SHELLY ALIDA, Dr. Poppy Setyaning Winanti, M.P.P.

2018 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional

Perusahaan Amerika RiceTec Inc diberi hak paten oleh kantor paten AS untuk memanggil beras aromatik yang ditanam di luar India "Basmati", India menolaknya. India telah menjadi salah satu eksportir utama Basmati ke beberapa negara dan hibah semacam itu oleh kantor paten AS cenderung mempengaruhi perdagangannya. Karena nasi Basmati secara tradisional ditanam di India dan Pakistan, diketahui bahwa pemberian paten kepada RiceTec telah melanggar Undang-Undang Indikasi-geografis berdasarkan perjanjian TRIPs. Indikasi geografis adalah nama atau tanda yang digunakan pada produk tertentu yang sesuai dengan lokasi atau asal geografis tertentu (misalnya, kota, wilayah, atau negara). Penggunaan Indikasi geografis dapat bertindak sebagai sertifikasi bahwa produk tersebut memiliki kualitas tertentu, atau menikmati reputasi tertentu, karena asal geografisnya. Penggunaan RiceTec atas nama Basmati untuk beras yang berasal dari beras India namun tidak ditanam di India, dan karenanya kualitasnya sama dengan Basmati, akan menyebabkan pelanggaran terhadap konsep Indikasi geografis dan akan menjadi tipuan bagi konsumen. Hukum Kekayaan Intelektual sekarang mengaanggap ini sebagai arena yang sangat penting yang berusaha melestarikan varietas di habitat alami mereka dan membiarkan wilayah geografis tempat tradisional dan awalnya tumbuh memiliki hak istimewa tertentu mengenai hal itu. India merasa keberatan akan adanya paten basmati di perusahaan asing yang akhirnya mengajukan perlindungan Indikasi Geografis rerhadap beras basmati kepada WTO. India merupakan salah satu negara yang berperan aktif dalam WTO maka untuk melindungi Basmati India melakukan negoisasi multiralisme dengan beberapa negara. Makalah ini merupakan upaya untuk memahami dampak dan pentingnya hak paten tersebut dan menghargai undang-undang tentang hal yang sama dalam kaitannya dengan Kasus Basmati.

American company RiceTec Inc. was granted patents by the US patent office to call aromatic rice grown outside India "Basmati", India rejected it. India has become one of Basmati's major exporters to several countries and such grants by the US patent office tend to affect its trade. Since Basmati rice is traditionally grown in India and Pakistan, it is known that the grant of patent to RiceTec has violated the Geographical Indication Act under TRIPs agreement. Geographical indications are names or marks used on certain products that correspond to a specific geographical location or origin (for example, city, region, or country). Use of Geographical Indication may act as certification that the product is of a certain quality, or enjoy a certain reputation, because of its geographic origin. The use of RiceTec on behalf of Basmati for rice derived from Indian rice but not planted in India, and therefore of the same quality as Basmati, would lead to violations of the concept of geographical Indication and would be a hoax for consumers. Intellectual Property Law now considers this a very important arena that seeks to preserve varieties in their natural habitat and lets the geographical area of the traditional and initially grown place have certain privileges about it. India objected to basmati patents in foreign firms that eventually filed for protection of Geographical Indication to basmati rice to the WTO. India is one of the countries that play an active role in the WTO, so to protect Basmati India to negotiate multiralism with several countries. This paper is an attempt to understand the impact and importance of the patent and to respect the law on the same in relation to the Basmati Case.

Kata Kunci : Beras Basmati, Indikasi Geografis, WTO, TRIPs, India, AS / Basmati Rice, Geographical Indication, WTO, TRIPs, India, US

  1. S2-2018-388882-abstract.pdf  
  2. S2-2018-388882-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-388882-title.pdf