Laporkan Masalah

Peran Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Selama Perkawinan Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Yogyakarta

NABILA ADNANI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengetahui dan mengkaji peran notaris dalam pembuatan perjanjian kawin selama perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang disahkan oleh Notaris di Yogyakarta, serta mengetahui dan mengkaji pembatasan-pembatasan dalam isi perjanjian kawin setelah perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang diambil dari penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan data primer yang diperoleh secara langsung dari narasumber dan responden. Penelitian ini berlokasi di Kota Yogyakarta. Narasumber penelitian ini adalah Dosen maupun Notaris yang memahami mengenai perjanjian kawin. Responden penelitian adalah Notaris yang telah membuat perjanjian kawin selama perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa : Pertama, peran notaris di dalam pembuatan perjanjian kawin selama masa perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah membuatkan akta otentik perjanjian perkawinan, mengesahkan akta perjanjian perkawinan, menjadi penyuluh/penasehat hukum bagi para pihak. Kedua, terdapat batasan dalam isi perjanjian kawin setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yaitu pengaturan perjanjian mengenai harta perkawinan sesuai asas kebebasan berkontrak yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, agama ketertiban umum dan kesusilaan

This legal research aims to determine and analyze the roles of the notary in the making of marriage agreement following the enactment of the Decision of Constitutional Court No. 69 / PUU-XIII / 2015 certified by Notary in Yogyakarta. It also intends for understanding and reviewing limitations on the content of the postnuptial agreement following the enactment of the Decision of the Constitutional Court No. 69 / PUU-XIII / 2015. In this legal research, the author used empirical juridical approach. The primary data of this legal research were obtained directly from lecturers and notaries who were profoundly aware of the post-nuptial agreement as well as from several notaries in Yogyakarta who have made post-nuptial agreements following the enactment of Constitutional Court Decision No. 69 / PUU-XIII / 2015. As the conclusion, the author found that the roles of the notary in making a post-nuptial agreement following the enactment of Constitution Court Decision number 69 / PUU-XIII / 2015 were to make an authentic deed of the marriage agreement, to legalize a marriage agreement, and to be a legal counselor for the parties. Furthermore, the enactment of the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 also required the arrangement of agreement on marriage property by the principle of freedom of contract to be limited by the national laws and regulations, religion, public order, and ethics.

Kata Kunci : Notaris, Perjanjian Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi

  1. S2-2018-387913-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387913-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387913-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387913-title.pdf