KESESUAIAN KEWAJIBAN MENYEDIAKAN SERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA TERHADAP PRINSIP NON DISKRIMINASI DALAM TECHNICAL BARRIER TO TRADE AGREEMENT (STUDI KASUS : INDONESIA MEASURES CONCERNING THE IMPORTATION OF CHICKEN MEAT AND CHICKEN PRODUCTS)
ANDI PUTRI SEKAR L, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2018 | Tesis | S2 HukumTujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian antara standar halal di Indonesia dengan standar halal yang berlaku secara internasional serta untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan prinsip non diskriminatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade Agreement Penelitian ini bersifat deskriptif, sifat penelitian ini dipilih agar memberikan data yang seteliti mungkin terhadap permasalahan penerapan prinsip-prinsip TBT Agreement dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 dengan jenis penelitian normatif dengan cara studi dokumen Hasil penelitian menunjukan : pertama, Standar halal yang digunakan di Indonesia sesuai dengan standar internasional. kedua, kewajiban menyediakan sertifikat halal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 yang telah sesuai dengan prinsip non diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1 TBT Agreement
The objective of this research is to know and analyze the conformity between halal standard in Indonesia with halal standard that is applied internationally and to know and analyze the conformity of Law No. 33 Year 2014 about Halal Product Guarantee with non discriminative principle as stated in Article 2.1 Technical Barrier to Trade Agreement The study is descriptive with the type of normative research. Normative research is conducted through a literature research of various materials both primary or secondary law by means of document studies. The results showed: first, the Halal Standard used in Indonesia is accordance with international standard. second, the obligation to provide halal certificate as stated in Law no. 33 of 2014 which has been in accordance with the principle of non-discrimination as regulated in Article 2.1 TBT Agreement
Kata Kunci : tbt agreement, Jaminan Produk Halal, UUJPH