Laporkan Masalah

Peran Perusahaan Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

JODI AFILA RYANDRA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2018 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang menjadi permasalahan yang sangat serius pada seluruh negara di dunia dikarenakan adanya fenomena globalisasi. Pengaruh yang ditimbulkan dari tindak pidana ini adalah mengganggu sistem keuangan, merusak reputasi negara yang berdampak kepada kepercayaan pasar, hingga memperlemah aktivitas ekonomi. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam sistem keuangan, khususnya di Indonesia adalah perusahaan pembiayaan. Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menghasilkan peraturan hukum yang mengatur tindak pidana tersebut melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Undang-Undang tersebut, perusahaan pembiayaan ditempatkan sebagai bagian dari pihak pelapor terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dalam hal pencegahan maupun pelaporan terhadap potensi tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis-empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Peneliti dalam hal ini melakukan wawancara pada tiga responden yang merupakan kepala unit kerja yang menangani tindak pidana pencucian uang di perusahaan pembiayaan. Hasil wawancara kemudian digunakan untuk membahas permasalahan yang diperoleh sesuai dengan fakta yang kemudian dikaitkan dengan norma dan teori hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh perusahaan pembiayaan telah melakukan antisipasi dalam pencegahan dan pelaporan terhadap potensi tindak pidana pencucian uang. Langkah antisipasi ditempuh dengan pembentukan unit kerja khusus yang menangani pencucian uang yang disesuaikan kebutuhan perusahaan, pembuatan ketentuan internal perusahaan, pengawasan maupun pemantauan hingga sanksi pada nasabah yang memiliki transaksi mencurigakan.

Money laundering is a criminal offence that becoming serious problem in the whole of country aroun the world because of globalization. The influence of this criminal act is disrupting financial system, damaging reputation the country that have an impact for the confidence of markets, until weakening economic activities. One institution that plays an important role in financial system is financing company. The government of Indonesia actually has been producing legislation law which regulates that criminal offence by the act number 8 on 2010 about prevention and eradication of money laundering. In this act, financing company is placed as a part of reporters for the suspicious financial activities. This research aims to trace the efforts that made by financing companies in terms of prevention and reporting against potential money laundering. This research is juridical research by using qualitative method. Researcher in this research conducting interviews on three respondents who was the head of the special unit that handling money laundering in financing companies. The results then used to discuss problems that obtained with the facts and linked to norms and legal theory. This research showing that all financing companies have been doing the anticipation to prevent and report against a potential money laundering. Their anticipation are they establish of a special unit to tackle money laundering which adjusted company’s needs, make the internal company’s provisions, supervise or monitor untul give sanctions to the client that has suspicious transactions.

Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian uang, Perusahaan Pembiayaan, Pencegahan, Pelaporan

  1. S2-2018-387733-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387733-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387733-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387733-title.pdf