ANALISIS YURIDIS KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. MADUBARU TERHADAP PEKERJA KONTRAK "HARIAN TETAP LUAR PABRIK NON KLASIFIKASI"
HANA SRI PUJI RAHAYU, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menyimpulkan terkait kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Ketenagakerjaan) kepada pekerja waktu tertentu serta menganalisis kesesuaian sistem kerja waktu tertentu (KWT) di PT. Madubaru dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris, dimana bahan penelitian yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Data primer diperoleh berdasarkan penelitian lapangan yaitu melalui metode wawancara kepada responden serta narasumber. Data sekunder diperoleh melalu hasil studi kepustakaan berbagai sumber baik berupa peraturan perundang-undangan, buku maupun jurnal yang berkaitan PKWT. Keseluruhan data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kepastian hukum terhadap pekerja waktu tertentu yang diberikan Undang-Undang Ketenagakerjaan belum maksimal dikarenakan adanya faktor kegagalan publikasi, kegagalan membuat peraturan yang dapat dipahami serta kegagalan penyelarasan peraturan dengan pelaksanaannya. Sistem KWT musiman yang diterapkan PT. Madubaru merupakan salah satu contoh bentuk penyimpangan pengaturan PKWT. Jenis pekerjaan yang dikerjakan bukanlah merupakan pekerjaan musiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan pekerjaan bersifat tetap. Para pekerja dipekerjakan untuk jangka waktu kerja 3 (tiga) bulan dan apabila jangka waktu tersebut telah berakhir, kemudian para pekerja diperintahkan untuk menandatangani PKWT baru namun untuk jenis pekerjaan serta jangka waktu kerja yang sama dengan sebelumnya. Hal tersebut merupakan "strategi nakal" PT. Madubaru untuk menghindari mempekerjakan pekerja tetap dan kemudian mempekerjakan pekerja dengan status kontrak untuk waktu yang sangat lama.
The aim of this research was intended to find out, analyze and conclude about legal certainty that was given by Act Number 13 Year 2003 about Labor (Labor Law) to temporary workers and to analyze the suitability between work system for fixed term at PT. Madubaru with the Labor Law. This research is an empirical normative legal research, the writer used primary and secondary datas. Primary data obtained by field research through interview method to respondents and interviewees. Secondary data obtained by literature study of various sources such as legislation, books and law journals that were related to temporary working contract. All datas which have been obtained then will be analyzed by qualitative method and presented in descriptive form. The result of this research was showed that legal certainty to fixed term workers which was given by Labor Law is not maximal yet because of the failure factor of publication, failure to make understandable rules and failure to align the rules with its implementation. Work system for fixed term has been being applied by PT. Madubaru is one example of work system for fixed term deviation. The type of job is not a seasonal job as determined by the Labor Law, but it is a permanent job. The workers have been hired for 3 (three) months and if that period has ended, then the workers are ordered to sign a new work agreement for fixed term but for the same type of job and the period as before. It is an "unfair strategy" of PT. Madubaru to avoid hires permanent workers and then hires workers with contract status for a very long time.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PT. Madubaru.