PERAN PENDAPAT YANG MENGIKAT (BINDING OPINION) YANG DIBUAT DI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SEBAGAI SARANA MENCEGAH SENGKETA DALAM KONTRAK BISNIS
ARIEF SEMPURNO, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPencegahan sengketa merupakan usaha yang bertujuan agar jangan sampai seseorang atau satu badan hukum terlibat dalam sengketa. Peran lembaga arbitrase dalam pencegahan sengketa tercantum dalam Undang-Undang 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam bentuk Pendapat Yang Mengikat (Binding Opinion), yaitu dalam Bab V Pendapat Dan Putusan Arbitrase, Pasal 52 dan Pasal 53. Dalam prakteknya masih belum banyak yang menggunakan Pendapat Yang Mengikat, sehingga tesis ini ditulis untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan Pendapat Yang Mengikat dalam mencegah sengketa. Berdasar hal-hal di atas, penelitian ini bertujuan mengkaji prinsip dan prosedur permohonan Pendapat Yang Mengikat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan bagaimana peran Pendapat Yang Mengikat dalam mencegah sengketa pelaku bisnis. Sifat penelitian adalah normatif – empiris. Penelitian normatif hukum yang dilakukan dengan memilih bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data primer. Penelitian menyimpulkan bahwa dari segi Prinsip dan Prosedur Pendapat Yang Mengikat, terdapatnya klausula arbitrase dalam kontrak maupun dalam perjanjian tersendiri merupakan unsur penting karena klausula arbitrase menunjukkan adanya jiwa dari arbitrase, yaitu itikad baik, penyelesaian damai dan kesukarelaan dari para pihak. Tetapi untuk membuat Pendapat Yang Mengikat tidak dipersyaratkan adanya klausula arbitrase, karena yang utama adalah adanya itikad baik dari para pihak untuk mencegah sengketa. Dari segi peran Pendapat Yang Mengikat dalam mencegah sengketa, disimpulkan bahwa konflik atau perbedaan pendapat para pihak dapat diselesaikan sehingga secara signifikan dapat mencegah menjadi sengketa. Untuk keberhasilan pelaksanaan Pendapat Yang Mengikat, perlu informasi – edukasi yang diberikan oleh BANI saat permohonan diajukan dan petunjuk bagi para pihak untuk memastikan bahwa suatu sengketa dapat dicegah melalui Pendapat Yang Mengikat.
Dispute prevention is an attempt to prevent a person or a legal entity from engaging in civil or commercial disputes. Avoiding or resolving disputes as early as possible will be more efficient. The role of arbitration institutions in the prevention of disputes is contained in Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement in the form of Binding Opinion, namely in Chapter V Opinions and Arbitration Rulings, Articles 52 and 53. In practice there are not many who uses Binding Opinions despite the available legal basis. So this thesis is written to know how to use the Binding Opinions in preventing disputes. Based on the above matters, this study aims to examine the principles and procedures for submission of Binding Opinions in BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), and the usefulness of Binding Opinions in preventing business disputes. The characteristic of the research is normative-empirical. Normative legal research conducted by selecting library materials or secondary data. Empirical research is a legal research conducted by researching primary data. The study concludes that in the Principles and Procedures of Binding Opinions, the existence of an arbitration clause either in in the principal contract or in a separate arbitration agreement, is an important element to indicate that the arbitration spirit exists in the form of good faith, amicable settlement and voluntary intention of the parties. In applying the Binding Opinion, the presence of the arbitration clause is not a must, because the essential requirement applying the Binding Opinion is the existence of good faith of the parties to prevent any conflicts fall to be a dispute. In terms of the usefulness of Binding Opinions in preventing disputes between business entities, the study concludes that by resolving any discrepancies between both parties, the Binding Opinion can significantly prevent further dispute in arbitration or court. For the successful implementation of Binding Opinions, the information provided by BANI at the time of the application is submitted and initial selection and guidance to the parties is essential to ensure that a problem can be solved by applying Binding Opinions if no dispute has to be resolved through arbitration or District Court.
Kata Kunci : Pencegahan sengketa, Pendapat Yang Mengikat, itikad baik., Dispute prevention, Binding Opinion, good faith