TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS AKTA YANG TIDAK DIBACAKAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 16 AYAT 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
H. I MADE ERVAN A. P, Dr. Djoko Sukisno, S. H., C.N
2018 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujan untuk mengetahui dan mengenalisis : (1) Bagaimana konsekuensi hukumnya apabila akta yang tidak dibacakan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan (2) Bagaimana pertanggung jawaban Notaris atas akta yang tidak dibacakan Notaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini di dahului dengan penelitian normatif dalam bentuk data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang meliputi bahan hukum penelitian hukum normatif (data-data sekunder) dengan penelitian hukum empiris (data-data primer yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan) Narasumber dalam penelitian ini adalah, Ketua Pengda INI Sleman, Ketua Pengda IPPAT Sleman. Responden dalam Penelitian ini adalah Notaris dan PPAT dalam wiliayah kerja Kabupaten Sleman. Hasil penelitian ini menujukan bahwa konsekuensi hukumnya apabila akta yang tidak dibacakan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 adalah terdegradasinya kekuatan hukum akta yang dibuat oleh Notaris, dimana kekuakatan hukumnya menjadi akta dibawah tangan. Dalam pertanggung jawaban Notaris atas akta yang tidak dibacakan Notaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 adalah tanggung jawab secara perdata terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian secara materiil terhadap penghadap. Tanggungjawab Notaris berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris seperti yang telah tertuang dalam UUJN dan tanggungjawab Notaris berdasarkan Kode Etik Notaris yang merupakan norma kelompok profesi yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat, dan tanggungjawab Notaris secara moril terhadap akta yang dibuatnya, yaitu adanya perasaan bersalah dalam diri Notaris sendiri apabila karena aktanya merugikan orang lain, karena akta yang dibuat Notaris tidak dapat dipergunakan semestinya atau akta menimbulkan masalah.
This research is purposed to analyze and recognize: (1) How is the legal consequence if the deed not read out does not fulfill the provisions in Article 16 section (7) of Law Number 2 Year 2014 and (2) How the Notary's responsibility on the deed not read Notary as set forth in Article 16 section (7) of Law Number 2 Year 2014 This research is an empirical law study, in this research is preceded by normative research in the form of secondary data covering primary and secondary law material which includes legal material of normative law research (secondary data) with empirical law research (primary data obtained from research results in the field). This research takes place in Sleman Regency. The speakers in this research are, Chairman of Pengda INI Sleman, Chairman of Pengda IPPAT Sleman. Respondents in this research are Notary and PPAT in working area of Sleman Regency. Qualitative method is a method of data analysis based on understanding and data processing systematically obtained from interviews and library research. The results of this study indicate that the legal consequences if the deed is not read does not meet the provisions of Article 16 section (7) of Law Number 2 Year 2014 is the degradation of the legal power of deed made by Notary, where the legal power becomes a deed under the hand. Notary on a deed not read out by a Notary as regulated in Article 16 section (7) of Law Number 2 Year 2014 is a civil liability to the material truth of the deed made because it causes material harm to the reporter.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Akta yang tidak dibacakan