Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Penetapan Harga Tarif SMS (Studi Putusan Mahkamah Agung No: 9 K/Pdt.Sus- KPPU/2016)
GHAISSANI DINI UTAMI, Anna Maria Tri Anggraini
2018 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTADalam satu dekade terakhir industri telepon seluler berkembang dengan sangat pesat. Pada awalnya kegiatan usaha telekomunikasi di Indonesia diselenggarakan dan dikuasai Negara namun seiring dengan perkembangan pihak swasta dapat turut berpartisipasi dalam industry telekomunikasi Indonesia. Pada tahun 1995 lahirlah PT. Telekomunikasi Selular dan diikuti oleh PT. Excelcomindo, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin efisien dan mudah diakses, jumlah operator telekomunikasi di Indonesia semakin banyak yang terdapat PT. Indosat Tbk., PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT. Hutchison., PT. Bakrie Telecom Tbk., PT. Mobile-8 Telecom Tbk., PT. Smart Telecom., dan PT. Natrindo Telepon Seluler. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan unsur-unsur yang terdapat dalam perjanjian penetapan harga Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat serta menjelaskan bukti-bukti dan unsur-unsur yang terkait di dalam kartel SMS off-net. Menjelaskan dan menganalisis dampak dan atau kerugian akibat kartel SMS di industri Telekomunikasi di Indonesia. Dalam penelitian penulis menggunakan penelitian kualitatif yang menjelaskan penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata, penulis memberikan fakta-fakta terhadap kartel operator telekomunikasi SMS off-net serta akibat dan dampak masyarakat yang dijabarkan secara yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapatnya perbedaan putusan antara Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Komisi KPPU dalam Putusan No. KPPU No- 26/KPPU-L/2007 serta Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan Putusan No. 9 K-Pdt.Sus-KPPU-2016., dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri No. 03/KPPU/2008/Pn.Jkt.Pst. adapun perbedaan tersebut terkait adanya unsur-unsur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
In the last decade the mobile phone industry has grown rapidly. In the beginning, telecommunication business activities in Indonesia are organized and controlled by the State but in line with the development, private parties can participate in the Indonesian telecommunications industry. In 1995 was born PT. Telekomunikasi Selular and followed by PT. Excelcomindo, along with technological developments that are more efficient and accessible, the number of telecommunication operators in Indonesia are many emerging such as PT. Indosat Tbk., PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT. Hutchison., PT. Bakrie Telecom Tbk., PT. Mobile-8 Telecom Tbk., PT. Smart Telecom., dan PT. Natrindo Telepon Seluler. This study aims to explain the elements contained in the price fixing Article 5 of Law no. 5 of 1999 Concerning Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and explaining related evidence in off-net SMS cartel. Describe and analyze the impact and / or loss caused by SMS cartel in telecommunication industry in Indonesia. In the study, the authors used qualitative research that explains that produces data descriptive and the explanation about behaour from the respondents, the authors provide facts to the telecom carrier cartel off-net SMS as well as the effects and impacts of the community normative jurisdiction. Result of research indicates that there are difference of decision between Decision issued by KPPU Commission Council in Decision No. KPPU No-26 / KPPU-L / 2007 as well as Decisions issued by the Supreme Court of Justice with Decision No. 9 K-Pdt.Sus-KPPU-2016., with a decision issued by the Panel of Judges of the District Court. 03 / KPPU / 2008 / Pn.Jkt.Pst. The difference is related to the existence of elements in Article 5 of Law no. 5 Year 1999 About Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.
Kata Kunci : Telekomunikasi, SMS off-net, Perjanjian Penetapan Harga