Laporkan Masalah

KAJIAN NORMATIF ATAS PERKAWINAN ANTARA ANAK ANGKAT DENGAN ANAK KANDUNG DARI ORANG TUA ANGKAT MENURUT MASYARAKAT ADAT SEBULUH

EKO PURWANTO, Tody Sasmitha Jiwa Utama, S.H., LL.M.

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perkawinan antara anak angkat dengan anak kandung dari orang tua angkat dan konsekuensi dari bentuk perkawinan tersebut dalam perspektif normatif menurut hukum adat Sebuluh. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (literature reseacrh). Penelitian normatif ini didukung dengan konfirmasi kepada narasumber di Desa Burnai Mulya. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari bendesa adat, ketua Sanggah Sepiyan Burnai Mulya, Tuenya atau yang dituakan, tokoh masyarakat dan beberapa masyarakat di Desa Burnai Mulya. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (literature reseacrh) dan penelitian lapangan (field research) dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan antara anak angkat dengan anak kandung menurut hukum adat Sebuluh bertentangan dengan syarat sahnya perkawinan. Menurut hukum adat Sebuluh, kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung, sehingga anak angkat dilarang kawin dengan anak kandung dari orang tua angkatnya. Konsekuensi dari perkawinan tersebut adalah anak angkat kehilangan haknya sebagai penerus pura, mengganti kedudukan orang tua angkatnya ngayah di banjar dan melakukan upacara pengabenan orang tua angkatnya setelah meninggal dunia. Anak angkat kembali menjadi anggota kerabat orang tua kandungnya. Harta bawaan dan harta perkawinan boleh diberikan kepada siapa saja termasuk anak angkat yang kawin dengan anak kandung dari orang tua angkat, namun harta pusaka tidak boleh diberikan kepada anak angkat tersebut. Keturunan dari anak angkat tersebut menjadi penerus orang tua kandung dari anak angkat, bukan menjadi penerus dari orang tua angkatnya.

The purpose of this study is to know and analyze the validity of marriage between adopted child and the biological child from the adoptive parents and the consequences of that marriage in the normative perspective based on Sebuluh customary law. This study uses normative legal research. The data that used in this research is secondary data which is obtained from literature research. This normative research is supported by confirmation to the resource in Desa Burnai Mulya. The resource persons in this study consisted of bendesa adat, The Head of Sanggah Sepiyan Burnai Mulya, Tuenya or the elder, community leaders and some communities in Burnai Mulya. The data obtained from literature review and field research are qualitatively analyzed. The result shows that marriage between adopted child and biological child, according to Sebuluh customary law, contraststo the requirement of marriage validity. Based on Sebuluh customary law the position of adopted child is equal to the biological child, therefore the adopted child is prohibited to marry the biological child of the adoptive parents. The consequence of the marriage is that the adopted childloses his authority as the successor of the temple, replaces the adoptive parents status to ngayah in banjar and does ngaben caremony for his adoptive parents after their death. The adoptive child is returned to be member of his biological family. Luggage and marital property may be granted to anyone including the adopted child who is married to the biological child of an adoptive parents, however the inheritance should not be given to the adopted child. The children of the adoptive child become the successor of the adopted child biological parents, not the adoptive parents.

Kata Kunci : adopted child, marriage, Sebuluh costomary law.

  1. S2-2018-387850-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387850-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387850-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387850-title.pdf