Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP KERAHASIAAN BANK DALAM ERA TRANSPARANSI PUBLIK

PUTERI L. PRAMONO, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2018 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan prinsip rahasia bank dianggap sudah sejalan dengan era transparansi publik saat ini dan bagaiman prinsip ini berlaku terhadap mantan nasabah bank serta dalam hal terjadinya praktek kegiatan pencucian uang (money laundering) di Indonesia apakah aparat penegak hukum dapat melakukan deteksi awal adanya kegiatan dimaksud menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan metode normatif dengan menggunakan data sekunder yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dari bahan-bahan hukum, serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan prinsip kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan praktek kegiatan pencucian uang dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/ 19 /PBI/2000 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank prinsip kerahasiaan bank dianggap sudah sejalan dengan era transparansi publik saat ini.

This study aims to determine whether the application of bank secret principles is considered to be in line with the current era of public transparency and how this principle applies to former bank customers and in the case of the practice of money laundering activities in Indonesia whether law enforcement officers can perform early detection the existence of such activities in accordance with the provisions of legislation. The study used normative method using secondary data which focused on library research from legal materials, and reviewed the legislation related to the principle of bank secrecy in relation to money laundering activities viewed from Law Number 8 Year 2010 on Crime Money Laundering and Law Number 10 Year 1998 on Banking. The result of the research concludes that based on the provision of Article 42 of Law Number 10 Year 1998 concerning Banking and Bank Indonesia Regulation Number 2/19 / PBI / 2000 concerning Requirements and Procedures of Granting Or Order Written Unlocking Bank Secrets the principle of bank secrecy is considered to be in line with the era current public transparency.

Kata Kunci : Perbankan, Rahasia Bank, Pencucian Uang., Banking, Bank Secrets, Money Laundering

  1. S2-2018-374328-abstract.pdf  
  2. S2-2018-374328-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-374328-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-374328-title.pdf