PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM LEGALISASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN "X" DITINJAU DARI PASAL 16 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
R YUDHISTIRA Y P, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pertanggungjawaban Notaris dalam Legalisasi Perjanjian Pembiayaan pada Perusahaan Pembiayaan "X" ditinjau dari Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan upaya yang dilakukan oleh Notaris dalam hal Perusahaan Pembiayaan "X" meminta Notaris untuk bertanggung jawab terhadap pelunasan pembiayaan bermasalah akibat ulah marketing pembiayaan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis normatif dan empiris. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder melalui studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan subjek penelitian menggunakan pedoman wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Notaris yang melakukan Legalisasi terhadap perjanjian pembiayaan antara Perusahaan pembiayaan "X" dengan debitur, Notaris tidak dapat dimintakan Pertanggungjawaban dan tidak melanggar pasal 16 ayat (1) huruf a UUJNPerubahan sehingga tidak pula dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kebenaran materiil kecuali dalam hal Notaris terbukti melakukan pelanggaran atau penipuan dalam melegalisasi dokumen yang diberikan kepadanya. Upaya yang dilakukan Notaris apabila diminta pertanggungjawaban terhadap pelunasan pembiayaan bermasalah adalah menolak dan mengajukan pembelaan diri serta membuktikan bahwa Notarisnya telah bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai pejabat umum seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
This research aims to identify and analyze the responsibility of a Notary in the Legalization of Financing Agreements in "X" Financing Company in terms of Article 16 paragraph (1) letter a of Law Number 2014 concerning Amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Public and shall be conducted by a Notary in the case of a "X" Financing Company requesting a Notary to be responsible for the repayment of non-performing financing due to the act of marketing of financing. This research is descriptive research with normative and empirical type. The research was conducted by library research to obtain secondary data through document study. Field research was conducted to obtain primary data through interviews with research subjects using interview guidelines. The analysis used in this research is qualitative, presented descriptively. The result of the research indicates that normatively Notary who do Legalization to Financing Agreements between Financing Company "X" and debtor, Notary can not be sought responsibility and not violate Article 16 paragraph (1) letter a UUJN Amendment so that can not also be sought responsibility of material truth except in the Notary has been proven to have committed a fraud or fraud in Legalizing the documents given to him. Efforts made by a Notary if required to account for the repayment of problematic financing is to refuse and propose self-defense and prove that the Notary has worked in accordance with the authority given to him as a general official as regulated in the Law of Notary Public.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Notaris, Legalisasi, Perjanjian Pembiayaan / Responsibility, Notary, Legalization, Financing Agreements