Tinjauan Yuridis Terhadap Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Yang Diikuti Kuasa Menjual Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia
NIA AISYA HAMMARDI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2018 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengenai status hukum akta pengakuan hutang dan kuasa menjual dalam hal debitur meninggal dunia dan juga membahas mengenai implikasi yuridis dengan meninggalnya debitur terhadap kepentingan kreditur dalam hal pembayaran hutang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris. Data yang digunakan berasal dari penelitian kepustakaan dan hasil wawancara dengan narasumber beserta responden. Seluruh data kemudian diuraikan dan dianalisa secara deskriptif-analisis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa status hukum akta pengakuan hutang dan kuasa menjual dalam hal debitur meninggal dunia tidak sah dan menjadi batal demi hukum karena terdapat kuasa mutlak yang penggunaannya dilarang berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, dan didalam pembuatan akta pengakuan hutang tidak dapat disertai atau ditambah dengan persyaratan-persyaratan lainnya terlebih lagi apabila berbentuk perjanjian. Implikasi yuridis dengan meninggalnya debitur terhadap kepentingan kreditur dalam pembayaran hutang yaitu hutang tersebut tidak hapus walaupun debitur meninggal dunia . Tanggung jawab pembayaran hutang menjadi tanggungan ahli waris debitur, apabila ahli waris debitur menolak untuk membayar hutang-hutang tersebut maka kreditur dapat melakukan gugatan ke pengadilan negeri dan kreditur dapat memohon harta kekayaan debitur dinyatakan pailit agar harta debitur tersebut menjadi sitaan umum dan bisa dilimpahkan sebagai pembayaran hutang .
This research aims to know, examine and analyze the legal status of debt recognition and the power to sell in the event of the debtor dies and also discusses the juridical implications of the debtor's death on the interest of the creditor in the case of debt payment. This research uses the empirical normative approach. The data which used are from library research and interview result from interviewees and respondent. All data is then described and analyzed descriptively. Based on the result of the research, it can be concluded that the legal status of deed of debt recognition and the power to sell in case the debtor passed away is not legal and becomes null and void because there is an absolute power whose usage is prohibited based on the Instruction of the Minister of Home Affairs No.14/1982 about the Prohibition on the use of absolute power as Transfer of Interest in Land, and in the making of deed of debt recognition cannot be accompanied or completed with other requirements moreover if in the form of agreement.Juridical implications with the death of the debtor against the interest of the creditor in the payment of debt is that the debt is not removed even if the debtor dies. The responsibility of debt repayment shall be borne by the debtor heirs, if the debtor's heirs refuse to pay the debts, the creditor may file a lawsuit to the court of the district court and the creditor may request the debtor's property to be declared bankrupt in order for the debtor's property to be confiscated and may be delegated as payment debt.
Kata Kunci : Kata Kunci : Akta pengakuan hutang, kuasa menjual , status hukum , implikasi yuridis