Laporkan Masalah

PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS ATAS AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT YANG DIBUAT BERDASARKAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

TIORIA MONICA S, Sigid Riyanto, SH., M.Si

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertanggungjawaban Notaris terhadap keabsahan akta Pernyataan Keputusan Rapat ayng diingkari oleh pihak yang menandatanganinya dalam daftar RUPS dan akibat hukum terhadap akta yang diingkari oleh pihak dalam daftar RUPS. Sifat penelitian ini bersifat empiris, karena dilakukan dengan cara penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan dan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel menggunakan metode Purposive Sampling. Metode ini ditentukan dengan kriteria responden dalam penelitian ini adalah mereka yang terlibat langsung dengan obyek penelitian, kemudian menggunakan beberapa narasumber yang memberikan informasi sesuai dengan pengetahuannya. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa : Pertama, Akta Pernyataan Keputusan Rapat adalah partij akta, dimana Notaris tidak bertanggungjawab secara penuh terhadap isi akta. Akta Pernyataan Keputusan Rapat memiliki keabsahan yang sama dengan akta otentik hanya dibuat atas kuasa dibawah tangan atau berita acara dibawah tangan, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun muncul masalah dimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan kuasa ada salah satu pihak yang mengingkari sehingga Notaris terseret dan diminta pertanggungjawaban. Tanggungjawab dapat dilihat baik dari segi perdata, pidana dan administrasi yang kemudian akan berpengaruh menentukan sanksi yang dapat diberikan kepada Notaris bila dapat dibuktikan hakim secara nyata dalam pengadilan. Kedua, akibat hukum terhadap akta yang diingkari oleh pihak adalah dua kemungkinan yaitu batal demi hukum dan memiliki kekuatan dibawah tangan atau degradasi, akibat tersebut akan menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak dimana akta dianggap tidak pernah ada dan terhadap diri Notaris akan menimbulkan kerugian ekternal dimana profesionalisme Notaris berkurang. Sepanjang belum ada putusan tetap dari pengadilan maka akta berlaku secara sah.

This research was intended to know and analyze the accountability of Notary to the legality on Deed Of Meeting Resolution Meeting which denied by the party who signing in the General Meeting Shareholder (GMS) list and the legal consequences to the deed which is denied by the party in the GMS's list. The character of this reserach is empirical, because it is done by field research to obtain primary data and library research to obtain secondary data. This research used sampling technique by Purposive Sampling method. This method is determined by the criteria of respondents in this study are those who are directly involved with the object of research, then use some sources that provide information in accordance with their knowledge. Based on the result of this research, so the writer concluding : First, Deed Of Meeting Resolution is partij of deed, where the Notary not take fully responsibility with contents of deed. Deed Of Meeting Resolution have legality which same with autentic deed only made by under hand’authority or under hand’minutes of meeting, have power of perfect proof. But sometimes the problem is occured where in deed of meeting resolution by authority denied by one of the party so Notary dragged and asked to take responsibility. Responsibilty can found from law of perdata, pidana, or administration which will then affect sanctions that can given by the judge of law within fact in the court. Second, the legal consequences of the deeds denied by the parties are two possibilities are invalidated for law and deed have under hand power or degradation, the consequences will cause harm to the parties where the deed is considered never made and for Notary itself will cause external losses where the professionalism is reduced . As long as there is no permanent verdict from the court, the deed shall be valid.

Kata Kunci : Tanggungjawab Notaris, Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Rapat Umum Pemegang saham

  1. S2-2018-390280-abstract.pdf  
  2. S2-2018-390280-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-390280-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-390280-title.pdf