Laporkan Masalah

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DESA DAN DESA ADAT SECARA PARTISIPATIF

DEFWALDI, Ir. Prijono Nugroho Dj., MSP., Ph.D.

2018 | Tesis | S2 Teknik Geomatika

INTISARI Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Penetapan merupakan suatu proses legal untuk membangun kesepakatan antar pihak yang berbatasan, sedangkan penegasan merupakan suatu proses teknis yang menerjemahkan kesepakatan menjadi patok-patok batas dan titik koordinat secara geodetik. Nagari Muaro Bodi memerlukan peta nagari yang jelas batas wilayah administrasi, sah, tegas dan tidak ada sengketa sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses awal penetapan dan penegasan batas desa ialah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat nagari, dan pembentukan tim penetapan dan penegasan batas. Untuk pelaksanaan lapangan dilakukan pemilihan peta kerja yang telah terkoreksi, dimana peta kerja tersebut merupakan hasil overlay citra satelit Landsat 8 dan peta batas administrasi nagari Muaro Bodi sebelumnya. Deliniasi garis batas secara kartometrik dilakukan di atas peta kerja bersama masnyarakat berdasarkan dokumen-dokumen batas nagari berbatasan, dan data pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat nagari Muaro Bodi. Garis batas dan titik perencanaan pilar batas yang telah terbentuk di atas peta kerja diidentifikasi dilakukan cek lapangan dengan melakukan survei GPS dan dilakukan pemasangan pilar batas sementara. Selanjutnya dilakukan koreksi dan klarifikasi peta bersama dengan melibatkan pemerintahan Nagari Muaro Bodi dan nagari berbatasan. Setelah ada kesepakatan bersama antara nagari berbatasan maka maka titk-titik rencana pilar batas yang disepakati harus dipasang pilar batas permanen sebagai penanda batas antara nagari yang berbatasan. Penelitian ini menghasilkan sebuah peta batas Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dimana informasi yang dihasilkan berupa panjang segmen batas, luas wilayah Nagari Muaro Bodi, koordinat kartometrik dan rencana pilar batas. Panjang segmen batas keseluruhan 24634,70 m dan luas Nagari Muaro Bodi adalah 1925,52 Ha. Peta Nagari Muaro Bodi memiliki ketelitian horizontal sebesar 2,47 m dengan kelas ketelitian peta adalah kelas 3 (tiga) berdasarkan Permendagri No. 45 Tahun 2016. Informasi peta batas tersebut nantinya dapat mengurangi konflik sengketa batas yang ada di pemerintahan desa/nagari yang saling berdampingan sehingga membantu mempercepat pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kata Kunci : Batas, Desa dan Desa Adat, Nagari, Pemetaan Partisipatif, Kartometrik, Peta.

ABSTRACT As stipulated in the Minister of Home Affairs Regulation (Permendagri) No. 45 of 2016 on Guidelines for Determination and Affirmation of Village Boundaries. Determination is a legal process for building agreements between adjacent sides, whereas affirmation is a technical process that translates into geographic boundary and point coordinates. Nagari Muaro Bodi requires a map of nagari which is clear in administrative boundaries, valid, firm and no dispute in accordance with Law no. 6 Year 2014 on the Village. The initial process of determination and affirming village boundaries is to socialize to the nagari community, and the establishment of determination and confirmation boundary teams. For the implementation in the field, select the working maps that's corrected, where the working map is the result of Landsat 8 satellite image overlay and the previous boundary map of Muaro Bodi administration.The delimitation of the cartographic line is done on the work map with the community based on the boundary document of the nagari, the data of the earth and building tax (PBB) of the Muaro Bodi community. Border line and the point of pillar planning that have been formed on the working map are identified to check by GPS surveys and it's installed temporary border pillar. Next, will be corrected and clarified by involving Nagari of Muaro Bodi and adjacent nagari. After an agreement between the adjacent nagari then the point of pillar planning which is agreed, must be installed permanent border pillar as a boundary marker between the adjacent nagari. This research produced a boundary map of Nagari Muaro Bodi, Subdistrict IV Nagari, Sijunjung District, West Sumatera, where the resulting information are the length of the boundary segment, the area of Nagari Muaro Bodi, the coordinate of the cartometrics and the boundary pillar plan. The length of the entire boundary segment is 24634.70 m and the area of Nagari Muaro Bodi is 1925.52 Ha. Map of Nagari Muaro Bodi has a horizontal precision of 2.47 m with the class of map accuracy is class 3 (three) based on Permendagri No. 45 Year 2016. The border map information will be able to reduce the existing boundary disputes conflicts in the village government/nagari side by side so as to help accelerate sustainable development in Indonesia. Keywords: Boundaries, Village and Traditional Village, Nagari, Participatory Mapping, Kartometric, Map.

Kata Kunci : Batas, Desa dan Desa Adat, Nagari, Pemetaan Partisipatif, Kartometrik, Peta.

  1. S2-2018-373955-abstract-.pdf