ANALISIS PERJANJIAN KEMITRAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN KONAWE UTARA (Studi Kasus Perjanjian Kemitraan antara PT. Damai Jaya Lestari dengan Masyarakat Kecamatan Langgikima, Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara)
YOPAN HIKMATULLAH U, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum
2018 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan memberikan kesimpulan bahwa perjanjian kemitraan perkebunan kelapa sawit yang dibuat antara Masyarakat yang berada di Kecamatan Langgikima dengan pihak PT. Damai Jaya Lestari tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif dan empiris, dimana data yang dipergunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh berdasarkan wawancara dengan responden dan narasumber, berdasarkan pedoman wawancara yang sebelumnya telah dibuat. sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat antara Masyarakat Kecamatan Langgikima dan Pihak PT. Damai Jaya Lestari terdapat unsur paksaan dan juga adanya pembuatan perjanjian tambahan (addendum) yang tidak disepakati bersama oleh masyarakat dan pihak perusahaan, sehingga perjanjian tambahan (Addendum) yang telah dibuat melanggar ketentuan Pasal 1320 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian hal tersebut tidak memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian dan akibat hukum dari perbuatan hukum itu dapat dimintakan pembatalan kepada ketua Pengadilan Negeri di mana wilayah kedudukan perjanjian itu dibuat. Upaya penyelesaian yang dilakukan, yaitu kedua belah pihak telah melakukan mediasi Pada Tanggal 30 Maret 2017, sehingga terjadi kesepakatan yang dibuat secara tertulis. Kesepakatan sebagaimana yang telah dimaksud adalah Pihak Perusahaan diwajibkan membayar lahan masyarakat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhektar, mengembalikan sertipikat masyarakat dan juga penghapusan biaya investasi.
This research aims to discover, analyze, and concludes that the partnership cooperation agreement palm oil plantations created between people residing in district Langgikima with Limited liability company Damai Jaya Lestari not in accordance with the applicable legislation. Research conducted is the juridical normative and empirical research, where data that is used consists of primary and secondary data. The primary data were obtained based on interviews with respondents and interviewees, besed on the guidlines of the interview which had privously been made. while secondary data obtained from research libraries are sourced on primary and secondary legal materials. Overall the data obtained were analyzed qualitatively and presented in the form of descriptive analytic. Based on the results of the study, pointed out that the agreement made between the community and the Langgikima Sub Limited liability company Damai Jaya Lestari contained elements of coercion and also there is the creation of an additional agreement (addendum) are not agreed jointly by the community and the company, so that the additional agreement (Addendum) that have been made to article 1320 violates paragraph (1) the book of the law of civil law. Thus it does not meet the elements of the terms of the agreement and the legal result legitimately from the deeds of the law can be requested a cancellation to the head of the District Court in the area where the position of the Treaty was made.The completion of the efforts undertaken, namely, both sides have done mediation on March 30, 2017, so deals are made in writing. The deal is referred to as Company Parties are required to pay land society Rp. 500,000 (five hundred thousand rupiah) restoring the certificate hectare, community and also the Elimination of the cost of the investment.
Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Masyarakat dan Perusahaan.