Laporkan Masalah

POTENSI DOUBLE JEOPARDY ATAS PENGENAAN SANKSI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PT BURSA EFEK INDONESIA

KUKUH HUTAMA, S.H., Prof. Dr. Sulistiowati,S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia atas pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh Emiten/Perusahaan Tercatat yang berpotensi double jeopardy serta konsekuensi hukumnya. Permasalahan yang dibahas yaitu pertama, apa rasionalitas hukum Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia mengenakan sanksi atas pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh Emiten/Perusahaan Tercatat? Kedua, apakah pengenaan sanksi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh Emiten/Perusahaan Tercatat merupakan double jeopardy dan apa dampaknya bagi Emiten/Perusahaan Tercatat? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum positif terkait ruang lingkup kewenangan dalam memberikan sanksi yang dimiliki OJK dengan BEI yang bertugas sebagai Pengawas dan Pengatur dalam bidang Pasar Modal. Terjadinya tumpang tindih kewenangan antara kedua Lembaga tersebut untuk mengenakan sanksi kepada Emiten/Perusahaan Tercatat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama rasionalitas hukum OJK dan BEI mengenakan sanksi atas pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Tercatat adalah hukum positif yang berlaku saat ini memberikan wewenang kepada OJK dan BEI untuk mengenakan sanksi terhadap Emiten/Perusahaan Tercatat yang terlambat dalam menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan BEI, dengan demikian jika OJK dan BEI tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan, maka OJK dan BEI dapat dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, adanya kesamaan kewenangan untuk pengenaan Sanksi Administratif berupa denda terhadap objek yang sama, dengan ruang lingkup kesalahan yang sama yaitu keterlambatan dalam penyampaian Laporan Keuangan Berkala. Hal ini memiliki dampak Emiten atau Perusahaan Tercatat akan dirugikan, karena atas kesalahan yang sama bisa dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dua kali, yaitu oleh OJK serta oleh BEI. Namun demikian, hal tersebut bukanlah double jeopardy atau ne bis in idem, mengingat OJK dan BEI memberikan sanki kepada emiten atau Perusahaan Tercatat berdasarkan kewenangan yg dimiliki dan ketentuan perundang-undangan-an yang berlaku.

The purpose of this study is to review and analyze the imposition of sanctions by the Otoritas Jasa Keuangan and PT Bursa Efek Indonesia for the same breach of regulation by the Issuer/ Listed Company that has the potential to double jeopardy and its legal consequences. The first issues, what is the legal rationality of the Otoritas Jasa Keuangan and PT Bursa Efek Indonesia imposing sanctions for the same breach of regulation by Issuer/ Listed Company. Secondly, is the imposition of sanctions imposed by the Otoritas Jasa Keuangan (OJK) and PT Bursa Efek Indonesia (BEI) for the same violations committed by Issuer/Listed Company is categorized as double jeopardy and what is the impact for Issuer? This study uses a normative juridical approach, by reviewing the regulations of positive law related the authority of OJK and BEI in giving sanctions owned OJK with BEI who has the function as Supervisor and Regulator in the field of Capital Market. The overlapping authority between those two Institutions to impose sanctions on the Issuer/Listed Company that breach the laws and regulations in the capital market. The result obtained, First, the legal rationality OJK and BEI imposing sanction for the same breach of regulation which has done by the Issuer/Listed Company is the positive law gives authorization to OJK and BEI to give sanction to Isuuer/listed Company that are late in submitting periodic financial report to OJK and BEI. Therefore, if OJK and BEI do not perform their duties and authority according to the regulation, OJK and BEI may be deemed not to perform their duties and authority in accordance with the prevailing regulations. Secondly, the same authority between OJK and BEI for the imposition of Administrative Sanction in the form of fine to the same object , with the same scope of breach of regulation that is late in submitting the Periodical Financial Report . By having this, Issuer or Listed Company will get adverse impact, because of the same mistake can be subject to Administrative Sanction Fine Fines twice, by OJK and by BEI. However, it is not double jeopardy or ne bis in idem, since OJK and BEI are give the sanction to issuer/Listed Company according their authority and prevailing positive law.

Kata Kunci : Double jeopardy, kewenangan, sanksi., Double Jeopardy, Authority, Sanction


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.