PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK PANGKODAN
YOHANES IVAN, Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.
2017 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian sengketa perkawinan berdasarkan hukum adat pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan di Desa Lape, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan tipe penelitian empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan, yang berupa keterangan-keterangan baik dari responden maupun dari narasumber mengenai penyelesaian sengketa perkawinan pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan, yang berupa materi-materi yang membahas mengenai penyelesaian sengketa perkawinan. Segenap data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Proses pelaksanaan perkawinan adat, keabsahan perkawinan secara adat, maupun akibat perkawinan secara adat sebagaimana dimaksud telah terpenuhi dan berlaku seutuhnya, baik pada pasangan yang mengalami sengketa perkawinan maupun pada pasangan yang tidak mengalami sengketa perkawinan. (2) Sengketa perkawinan pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan disebabkan oleh adanya faktor internal berupa faktor pertengkaran verbal, faktor ekonomi, maupun faktor kekerasan dalam rumah tangga, dan faktor eksternal berupa pengaruh dari pihak lain, yang menghasut salah satu pihak untuk bercerai dengan pasangannya. (3) Proses penyelesaian atas sengketa perkawinan berdasarkan hukum adat pada anggota Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu tahap pra-penyelesaian, tahap penyelesaian, dan tahap pasca penyelesaian. Solusi yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa perkawinan berdasarkan hukum adat pada anggota Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan, berupa putusan cerai secara adat dan pisah ranjang secara sepihak.
This research aims to analyze marital dispute resolution based on customary law on Dayak Pangkodan adat law community, in Lape Village, Sanggau Kapuas District, Sanggau Regency, West Borneo Province. This research is a juridical sociological research with empirical research type. The primary data of this research was obtained through field research, which made up of informations from respondents and interviewees about marital dispute resolution based on customary law on Dayak Pangkodan adat law community. The secondary data of this research was obtained through library research, which made up of subjects that discusses about marital dispute resolution. Overall datas were then processed and analyzed qualitatively. The result of this research indicates that : (1) Marriage Processes, legality of marriage, also the consequences of marriage based on customary law has been adhered and thoroughly applies, either on married couples who experienced marital dispute as well as on married couple who did not experiences marital dispute. (2) Marital dispute on Dayak Pangkodan Adat Law Community were caused by internal factors such as verbal disputes factor, economic factor, as well as domestic violence factor, also external factor caused by leverage by other party, which took form of incitation to divorce one's spouse. (3) Marital disputes resolution based on customary law on Dayak Pangkodan Adat Law Community, could be divided into 3 (three) stages, which is pre-resolution stage, resolution stage, and post-resolution stage. The solutions which is used in marital dispute resolution based on customary law on Dayak Pangkodan Adat Law Community, being done as divorce by customary law and one sided separation.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Perkawinan, Hukum Adat, Dayak Pangkodan.