Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Terhadap Mekanisme Peralihan Hak Milik Dalam Transaksi Elektronik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

rechsa saputra, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai mekanisme peralihan hak milik yang terjadi di dalam suatu transaksi elektronik. Tujuan lain yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai apakah ketentuan-ketentuan terkait hak milik yang dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga untuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji secara kritis setiap bahan-bahan kepustakaan seperti: peraturan perundang-undangan, buku, artikel, jurnal, majalah, website dan bahan-bahan lainnya yang terkait dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa transaksi elektronik didasarkan pada suatu perjanjian elektronik. Penyerahan hak milik yang didasarkan kepada perjanjian elektronik, walaupun memiliki perbedaan secara fisik dengan perjanjian konvensional lainnya namun keduanya tetap memiliki dan tunduk pada aturan hukum khususnya sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Transaksi elektronik dan transaksi konvensional lainnya memiliki kesamaan dalam proses terjadinya, karena tidak ada perbedaan konsep antara kedua jenis transaksi tersebut, maka penyerahan hak milik yang terjadi pada transaksi elektronik pada dasarnya sama dengan transaksi konvensional. Agar penyerahan hak milik yang terjadi dalam transaksi elektronik dapat dikatakan sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, maka penyerahan hak milik tersebut harus didasarkan pada suatu perjanjian elektronik yang sah dan harus memenuhi persyaratan sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Disamping itu, penyelenggarakan transaksi elektronik yang dilakukan oleh para pihak wajib dilakukan dengan memperhatikan itikad baik, prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran.

The purpose of this research is to comprehend and analyse the transfer mechanism of property rights in e-commerce. The alternate objective of this research are also to discover and analyze on whether the provisions concerning the property rights as expressed in Indonesian Civil Code shall also apply for the e-commerce. This research is conducted by means of normative legal review. This research critically examines the prevailing acts, books, website, government regulations, and other literatures related to the object of this research. Based on the result of the research, it is discovered that the e-commerce transaction is underlined by an electronic agreement. The transfer of a property rights under an electronic agreement, despite having physical difference with the conventional agreement, is remained to be the object of Indonesian Civil Code regulatory regime. E-commerce and other conventional transactions are similar in the context of the creation of the contract/agreement. Consequently, the transfer of property rights mechanism under the e-commerce transaction is identical to the transfer of property rights under conventional transaction. Subsequently, in order a transfer of property rights to be legally occurred in Indonesia, it shall be in compliance with the provision of Indonesian Civil Code on the validity of an agreement. Besides, the implementation of the e-commerce transaction shall also take into account the principle of good faith, prudence, transparency, accountability and reasonableness.

Kata Kunci : transaksi elektronik, hak milik, perjanjian elektronik, penyerahan, e-commerce, property rights, electronic agreement, transfer

  1. S2-2017-375686-abstract.pdf  
  2. S2-2017-375686-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-375686-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-375686-title.pdf