Laporkan Masalah

Kajian Mengenai Aspek Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Dalam Upaya Pemenuhan Pelaksanaan Hak Dari Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Yang Dipailitkan

DAVID STEVEN M, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan hak mendahulu tidak mampu berjalan dengan efektif. Serta mengetahui dan menganalisis upaya dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak dalam mendapatkan hak dari penagihan utang pajak terhadap wajib pajak yang dipailitkan. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Cara dan alat pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan berbagai bahan hukum serta melengkapi bahan hukum tersebut dengan sebuah wawancara. Analisis Data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan Direktorat jenderal Pajak dalam melaksanakan hak mendahulu tidak selalu berjalan efektif bagi pemenuhan hak negara yang disebabkan oleh beberapa hal yaitu : perbedaan penafsiran Hakim dalam menentukan hak mendahulu negara dalam kepailitan, Kurator beserta Hakim Pengawas lebih mengutamakan proporsionalitas dalam pembagian boedel pailit, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, dan Direktorat Jenderal Pajak telah lalai dalam mengupayakan pemenuhan hak negara dalam kepailitan. Peningkatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak dalam mendapatkan hak dari penagihan utang pajak terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan dengan upaya mengajukan keberatan (renvoi) atas tidak diakuinya tagihan pajak dan atau besarnya jumlah pemenuhan pajak atas Daftar Pembagian, melaksanakan pengawasan dan pengontrolan guna terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari Kurator selama melakukan pemberesan hingga pembagian boedel pailit, membuat layanan hotline pajak khusus kepailitan, melakukan pembenahan administrasi penagihan pajak, menjalin kerjasama dengan kejaksaan, dan melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Saran yang dapat diberikan adalah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan perpajakan dengan undang-undang kepailitan, menjalin komunikasi yang baik dengan Kurator dan melakukan pembenahan adminsitrasi penagihan pajak.

The purpose of this research is to examine and to analyze factors causing the ineffective implementation of the Directorate General of Taxes authority to execute its preemptive rights for the purpose of collecting tax. In addition, this study is also aimed to analyze what can be done to increase the capacity of the Directorate General of Taxes in exercising rights to collect tax debts. The research method used is normative juridical. In this study, the data used are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Methods and means of data collection are done by collecting various legal materials and by interviewing competent parties. Furthermore, the data are analyzed qualitatively. The research finds that the authority of the Directorate General of Taxes in exercising the preemptive rights does not always work effectively caused by several matters, including: the difference in interpretation of the Judge in determining the right of the state in bankruptcy cases, the proportionate method preferred by Curator and the Supervising Judge to allocate the bankrupted tax payers assets, the verdict of the Constitutional Court Number 67 in 2013, and the negligence of the Directorate General of Taxes in exercising state rights in bankruptcy cases. Moreover, capacity building of the Directorate General of Taxes in exercising the preemptive rights for the purpose of collecting tax can be made by submitting an appeal on unrecognized tax debt and/or the allotted amount of tax debt on the List of Allocation, by conducting supervision and control in order to guarantee Curator transparency and accountability during the listing and allocating process of bankrupted taxpayers assets, by making special tax hotline services for bankruptcy cases, by reforming the tax administration, by establishing cooperation with the prosecutor, and by synchronizing the laws and regulations. Recommendations that can be given are including : to harmonize and synchronize tax legislation with bankruptcy laws, establish a good communication with the Curator and to reform the tax collection administration.

Kata Kunci : Utang Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kepailitan

  1. S2-2017-387712-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387712-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387712-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387712-title.pdf