Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI UNTUK HAK MILIK MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KECAMATAN SECANG KABUPATEN MAGELANG

ADITYA CHRISTY H, Rafael Edy Bosko, S.H.,M.IL

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan dan kendala serta implikasi terhadap kepastian hukum hak atas tanah dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali untuk hak milik melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kecamatan Secang Kabupaten Magelang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh dikaji dan dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir induktif yang berawal dari proposisi-proposisi yang bersifat khusus dan berakhir pada suatu kesimpulan yang berupa asas umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa tahap-tahap pelaksanaan program PTSL dari penetapan lokasi, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman, penerbitan sertipikat, dan tahap akhir penyerahan sertipikat, maka Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Untuk Hak Milik Melalui Program PTSL di Kecamatan Secang Kabupaten Magelang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah melalui program PTSL di Kecamatan Secang Kabupaten Magelang yaitu kendala dari segi kantor pertanahan, perangkat desa, dan masyarakat antara lain ruangan kerja kurang memadahi, kekurangan SDM, waktu pengukuran, pencarian riwayat perolehan tanah, dan kelengkapan persyaratan. Walaupun begitu pemerintah tetap menuntaskan yang menjadi target dari program PTSL ini, sehingga merangsang pemegang hak atas tanah agar mau mendaftarkan tanahnya dan berusaha membantu menyelesaikan sebaik-baiknya sengketa-sengketa tanah agar mendapat jaminan kepastian hukum dalam bentuk sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak dan proses penyelesaian sertipikat hak atas tanah ditanggung oleh negara.

This research aims to review and analyze the implementation of, obstacles of, and implication against legal certainty on land title in the implementation of the initial land registration through the complete and systematic land title registration program conducted in Secang Subdistrict of Magelang Regency. Type of research applied is a descriptive empirical juridical approach. The research utilized primary and secondary law materials as the source for primary data and secondary data. The data obtained were subsequently assessed and analyzed in a qualitative manner. Inductive way of thinking, which was started from specific propositions, was used to draw the conclusions. Such way of thinking then resulted in a conclusion presented as general principles. Based on the research and discussion conducted, the implementation of the complete and systematic land title registration (PTSL) program phases starting from determination of location, establishment of a adjudication committee, counseling, physical and juridical data collection, land examination, announcement, certificate issuance, and the final stage of land title certificate handover, resulted in a conclusion stated that the Implementation of the Initial Land Title Registration Through PTSL in Secang Subdistrict of Magelang Regency is in accordance with Regulations of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia no. 12 of 2017 concerning Acceleration of the Implementation of Complete and Systematic Land Title Registration. In the Implementation of the Initial Land Title Registration Through PTSL in Secang Subdistrict of Magelang Regency faced series issues in terms of land office, village officials, and community such as lack of work room, lack of HUMAN RESOURCES, time measurement, search history, land acquisition and completeness requirements. However, the Government fixed the target of completing the PTSL program so stimulates the land title holders to register their land title in addition to provide assistance to resolve land disputes accordingly. The registration aims to provide legal certainty in the form of land title certificate for the holders. The certificate serves as a proof of land title and the State bears any cost incurred during such land title certificate administration process.

Kata Kunci : Pendaftaran tanah pertama kali, pendaftaran tanah sistematis lengkap, Hak Milik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.