Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM HAL TERJADINYA GUGATAN OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN

SARI RABIYANTI, Ninik Darmini, S.H., M. Hum

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengenai penilaian pembuktian dan beban pembuktian terhadap akta autentik yang menjadi akta dibawah tangan dihadapan pengadilan dan juga membahas mengenai pertanggungjawaban Notaris terhadap pihak yang menggugat atas terdegredasinya akta autentik menjadi akta dibawah tangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Data yang digunakan berasal dari penelitian kepustakaan dan hasil wawancara dengan narasumber. Dilihat dari sudut sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif yang dimaksudkan untuk memberikan data secara menyeluruh tentang permasalahan yang ada. Dipandang dari sudut bentuknya, penelitian ini merupakan penelitian preskriptif karena dilakukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tertentu. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa akta Notarisdalam perkara perdata merupakan alat bukti yang bersifat mengikat dan memaksa yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, dimana dalam suatu perkara, hakim harus menganggap segala peristiwa hukum yang dinyatakan dalam akta adalah benar sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran hasilnya, kecuali ada pembuktian sebaliknya. Dalam perkara pidana, akta Notaris tergolong dalam kategori alat bukti surat, yang mana alat bukti surat bukanlah yang paling utama karena semua alat bukti pada dasarnya sama dan oleh karena itu, meskipun akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak, keberadaan akta autentik masih dapat digugurkan dengan alat bukti lain yang lebih kuat. Hakim dalam menilai keautentikan akta berdasarkan kepada alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya dan tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya. Mengenai pertanggungjawaban Notaris terhadap pihak yang menggugatnya, apabila Notaris terbukti melakukan kesalahan maka Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.

This research to find out, reviewing and analyzing about assessment of proof and burden of proof against the authentic deed who became deed under the hand before the court and also discusses about the notary liability against parties who sues over a degraded an authentic deed became deed under the hand. This research uses the normative approach, namely legal research regarding the enforcement or implementation of the normative provisions of law legal research libraries or methods by means of researching library materials. The data used are derived from research libraries and the results of interviews with the speakers. Seen from the angle of its nature, this research is descriptive research that is intended to give the overall data about existing problems. Viewed from the angle of its shape, this research is the research of prescriptive because done to get advice about what to do to solve a particular problem. Based on the results of the research, so it can be concluded that the notary deed in civil law is evidence that binding and forcesthat have power are the perfect proof, which in a matter, the judge must consider all legal events stated in the deed is true though he himself is not convinced of the truth of the result, unless there is proof to the contrary. In criminal law, notary deed belongs in the category of evidence letters, which evidence the letter was not the main thing because all the tools are essentially the same evidence and therefore, though the authentic deed is a perfect proof for the parties, the existence of the authentic deed still can be aborted with the other evidence is more powerful.The judge in assessing the authentic deed based on the instruments of evidence submitted by the parties which litigants. The plaintiff is obliged to prove the event granted and the defendant shall be obliged to prove the argument. Regarding the notary against liability of the parties who are sued, if a notary proven made a mistake then a notary can be asked of reimbursement of losses, damages and interest.

Kata Kunci : tanggung jawab, gugatan, pembuktian, akta, notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.