Laporkan Masalah

Analisis Hambatan E-Procurement di LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPSE Kemendikbud)

PURWANTO, Dr. AG. Subarsono, M.Si., M.A

2018 | Tesis | S2 Administrasi Publik

Implementasi E-Procurement di Indonesia di mulai pada tahun 2008 dengan payung hukum Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003. Dari tahun ke tahun penggunaan sistem E-Procurement semakin meningkat. Pada tahun 2017 LPSE yang menyelenggarakan E-Procurement berjumlah 635 yang awalnya hanya berjumlah 11 LPSE saja pada tahun 2008, kemudian tahun 2017 sebanyak 34 propinsi sudah melaksanakan E-Procurement, selanjutnya untuk instansi yang menyelenggarakan E-Procurement tahun 2017 mencapai 731 instansi di seluruh Indonesia, realisasi lelang dengan sistem E-Tendering tahun 2017 berjumlah 123.542 paket lelang. E-Procurement diciptakan dalam rangka meningkatkan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta menciptakan prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa. Dalam perjalanannya, E-Procurement mengalami banyak hambatan yang bisa berakibat terganggunya proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis-jenis hambatan yang ada dalam proses E-Procurement di LPSE Kemendikbud serta solusi yang diberikan untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis-jenis hambatan dalam proses E-Procurement didapatkan dari informasi lapangan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses E-Procurement di LPSE Kemendikbud. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif untuk menjelaskan jenis-jenis hambatan dalam proses E-Procurement di LPSE Kemendikbud. Teknik pengumpulan data menggunakan interview atau wawancara terhadap informan yang ada di LPSE Kemendikbud dan dokumentasi terhadap arsip serta dokumen yang berkaitan dengan proses E-Procurement yang ada di LPSE Kemendikbud. Teknik analisa data diawali dengan pengumpulan data, dilanjutkan dengan reduksi data yang sudah terkumpul dan bagian akhir adalah mengambil kesimpulan dan saran penelitian. Proses pelaksanaan E-Procurement di LPSE Kemendikbud dilakukan dengan cara E-Tendering yang mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering. Hasil penelitian menemukan jenis-jenis hambatan dalam proses E-Procurement di LPSE Kemendikbud, hambatan tersebut terkait dengan Struktur Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur. Struktur organisasi LPSE Kemendikbud masih berbentuk tim bukan merupakan unit kerja mandiri yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian dari sisi SDM, sifat pekerjaan pegawai LPSE Kemendikbud bersifat tugas tambahan dan bukan merupakan tugas pokok jabatan serta belum adanya program pelatihan pegawai yang dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kompetensi pegawai dibidang teknologi informasi. Dari sisi infrastruktur belum ada pemeliharaan infrastruktur yang dilakukan secara rutin untuk menjaga infrastruktur tersebut selalu dalam kondisi baik guna mendukung proses E-Procurement di LPSE Kemendikbud.

The implementation of E-Procurement in the LPSE of the Ministry of Education and Culture was performed by E-Tendering which refers to the Regulation of the Head of LKPP No. 1 of 2015 on E-Tendering. The research found that the types of obstacles in the E-Procurement process in the LPSE of the Ministry of Education and Culture were related to organizational structure, human resources and infrastructure. The organization structure of the LPSE of the Ministry of Education and Culture was team, not independent work unit in of the Ministry of Education and Culture. In terms of human resources, the jobs of the employees of the LPSE of the Ministry of Education and Culture were additional tasks, not official main tasks, and there was no routine employee training program to improve the employees competency in information technology. In terms of infrastructure, there was no routine infrastructure maintenance to ensure that it in a good condition to support E-Procurement process in the LPSE of the Ministry of Education and Culture.

Kata Kunci : E-Procurement, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, E-Procurement, Procurement of Government Goods/Service.

  1. S2-2018-392274-abstract.pdf  
  2. S2-2018-392274-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-392274-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-392274-title.pdf