Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BANTUL

JAZIM AHMADI, ANDI SANDI ATT., SH., LLM.

2018 | Tesis | S2 Hukum

Proses pembentukan norma hukum daerah dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Penyandang Disabilitas sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak. Khusus di Kabupaten Bantul telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bantul sebagai turunan dari Peraturan Daerah Propinsi DIY No 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Kenyataannya walaupun telah dikeluarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 di Kabupaten Bantul yang banyak penduduknya tiba-tiba menjadi penyandang disabilitas masih terdapat permasalahan berkaitan dengan pemenuhan hak dan pemberdayaan disabilitas. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian dan penyelesaian dari berbagai pihak yang terkait agar tidak terjadi diskriminasi hak-hak penyandang disabilitas. Berkaitan dengan hal tersebut maka penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan perda dan pemenuhan hak-hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul setelah terbitnya Perda No 11 Tahun 2015. Penulisan hukum ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan mengkaji pembentukan serta kendala-kendala dan upaya untuk menyelesaikan kendala- kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangka mengatasi kendala yang ada untuk memenuhi hak penyandang cacat/disabilitas maka upaya yang dapat dilakukan pemerintah Kabupaten Bantul adalah mensosialisasikan perda, mensosialisasikan bahwa penyandang disabilitas punya hak dan memerlukan pendidikan juga, melakukan upaya pemberdayaan dan pelatihan bekerjasama dengan LSM-LSM Pemerhati Disabilitas, berusaha menambah anggaran untuk keperluan penyandang disabilitas, membangun sarana aksesibilitas penyandang disabilitas pada bangunan baru, menyempurnakan model pemberdayaan penyandang disabilitas.

The enactment process of the legal norm to protect the rights of person with disability is according to the Regulation Number 12 of 2011 on the Establishment of Legal Norms. Person with disability is Indonesia citizen who has equal right as the other citizens to be protected and to have their rights fulfilled. In Bantul Regency, the legal norm is Bantul Regional Regulation Number 11 of 2015 which is the derivation of Special Region of Yogyakarta Regulation Number 4 of 2012 on Protection and Rights Fulfilment of Person with Disability. In fact, however, the citizens with disability in Bantul encounter problems in their rights fulfilment and empowerment regardless the existence of Regional Regulation Number 11 of 2015. This issue has to be addressed and solved by respective parties to avoid discrimination of person with disability rights. In regard to this issue, this research focuses on the enforcement of the regional regulation and the fulfilment of the rights and empowerment of the person with disability in Bantul Regency after the issuance of Regional Regulation Number 11 of 2015. The writing of this norm is to find out and to study the enactment, obstacle and the effort to handle the obstacle in enforcing the Regional Regulation concerning to the empowerment and protection to the rights of person with disability in Bantul Regency, the Special Region of Yogyakarta. In order to manage the obstacles in fulfilling the rights of person with disability, the government of Bantul Regency socialized the regulation that the person with disability had the right and needed education, conducted empowerment program and training with NGO concerning disability, added the regional budget for person with disability, built infrastructure in new buildings so that accessible for person with disability, and completed the model of person with disability empowerment.

Kata Kunci : Perda, Empowering, Disability

  1. S2-2018-376201-abstract.pdf  
  2. S2-2018-376201-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-376201-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-376201-title.pdf