Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI INSTRUMENTER DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS

MIRA DENNY ALFARIDA , DR.SUTANTO,S.H.,M.S.

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter dalam pembuatan akta notaris. Seorang karyawan Notaris selain harus mampu membantu kinerja Notaris dalam menjalankan jabatannya secara optimal, juga harus mampu menjadi saksi instrumenter dalam pembuatan dan peresmian akta notaris sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan normative empiris yaitu pendekatan penelitian yang menggabungkan antara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi studi kepustakaan, sedangkan data data primer diperoleh melalui wawancara. Wawancara dilakukan terhadap respoden dari notaris dan karyawan notaris. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan penyajian data secara diskriptif. Karyawan notaris sebagai saksi instrumenter dalam peresmian akta notaris sudah masuk dalam bidang kenotariatan, akan tetapi Undang–Undang Jabatan Notaris tidak memberikan perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter, terutama terhadap karyawan notaris. Hal tersebut karena di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang mendapat perlindungan hukum hanya Notaris, sehingga perlindungan hukum terhadap karyawan notaris sebagai saksi instrumenter dalam peresmian akta notaris tidak ditemukan dalam undang-undang tersebut, maka perlindungan hukum terhadap karyawan notaris yang berperan sebagai saksi tersebut baru dapat ditemui dalam ketentuan diluar peraturan jabatan notaris, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Walaupun dalam Undang Undang tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai saksi dalam peresmian akta notaris, akan tetapi ketentuan - ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat diaplikasikan terhadap kedudukan karyawan notaris sebagai saksi instrumentaer dalam peresmian akta yaitu dalam hal saksi tersebut dipanggil dalam suatu proses perkara.

The study aims to determine the extent of legal protection against instrumenter witnesses in the making of notary deed. An employee other than Public Notary must be able to assist in running performance in an optimal position, should also be able to being instrumenter witness in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, as long as eligible that stipulated on Article 40 The Law of Notary Public. The type research used in this thesis is to use the normative empirical research. The normative empirical research in the research that combines normative juridical research. Data use in this research consist of primary ansecondary data. Secondary data are collected by study of literatures, while primary data collected by interview. The informant of the interview are notary associated an notary employees. All data were analyzed qualitatively and presentation of descriptive data. The notary employees as an instrumenter witness in the inauguration of notary deed has been entered in the field of notarial, but The Law of Notary Public does not provide legal protection against instrumenter witness, especially notary employee. It is because in The Law of Notary Public , the legal protection just given to Notary, so that the legal protection for notarys employees did not stipulated yet on that regulation. In the absence of regulation in The Law of Notary Public about legal protection for notarys employees that act as instrumenter witnesses in the field of making the notary deeds and inauguration the notary deeds, so that we can find the regulation about legal protection for notarys employees in the outside of that regulations, it is in The Law Number 13 of 2006 concerning about Legal Protection for Witnesses and Victims and The Law Number 31 of 2014 on amendements to Law Number 13 of 2006 concerning about Legal Protection for Witnesses Although in that constitution did not specified stipulated about witnesses in the field of dedication of Notary deeds, but then stipulation in that Regulation can be applied to the role of notarys employees that act as instrumentair witnesses in the field of inauguration the notary deed in the case of such a witness called in a process of case.

Kata Kunci : saksi instrumenter, perlindungan hukum


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.