Laporkan Masalah

PENERAPAN SAAT TERUTANGNYA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI KABUPATEN SLEMAN

PERWITININGSIH, DAHLIANA HASAN, S.H, M.Tax., Ph.D.

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

INTISARI Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis interpretasi dan penerapan aturan mengenai saat terutangnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Sleman, yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sleman. Penelitian ini juga bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas perbedaan interpretasi. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh dengan cara wawancara langsung terhadap responden dan narasumber, dilengkapi dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian adalah pertama, terdapat perbedaan pendapat dalam penginterpretasian aturan mengenai saat terutangnya BPHTB dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Sleman. Sebagian besar PPAT dan bahkan Pejabat Dispenda Kabupaten Sleman menginterpretasikan bahwa pasal 90 ayat (1) huruf a UU PDRD bertentangan dengan pasal 91 ayat (1) UU PDRD. Pertentangan aturan juga terjadi antara Pasal 12 ayat (1) huruf a dengan pasal 31 ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010. Sebagian lainnya berpendapat bahwa tidak ada pertentangan dalam aturan mengenai saat terutangnya BPHTB. Kedua, praktiknya yang berlaku di Kabupaten Sleman adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU PDRD atau pasal 31 ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010. Ketiga, demi terwujudnya sinergitas pengelolaan BPHTB di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Dispenda pernah mengadakan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta namun, perjanjian kerjasama tersebut tidak berjalan efektif.

ABSTRACT This research aims at identifying and analyzing the interpretation and application of the rules regarding the time when the Acquisition Fees of Land and Building Rights (BPHTB) in land sale and purchase transactions is incurred in Sleman Regency conducted by the Official Issuer of Land Certificate (PPAT) and the Officials of Regional Revenue Office (Dispenda) of Sleman Regency and searching for the best solution for such different interpretation. This research is an empirical research by using primary data obtained through direct interview with respondents and informants, completed with secondary data collected through literature study. The data obtained were analyzed qualitatively and presented descriptively. The results of research are, first, there are different opinions in interpreting regulations concerning the time when BPHTB incurred in the land sale and purchase transactions in Sleman Regency. Most of the PPAT and even Officials of Dispenda of Sleman Regency interpret that article 90 paragraph (1) sub-paragrah a of the PDRD Law is contradictory to Article 91 paragraph (1) of the PDRD Law. The contradiction of regulations also occursbetween Article 12 paragraph (1) sub-paragraph a and Article 31 paragraph (1) of Regional Regulation of Sleman Regency No. 14/2010. Others argue that there is no contradiction in the regulations concerning the time when BPHTB incurred. Second, the practice in Sleman Regency is in accordance with the provisions regulated in Article 91 paragraph (1) of the PDRD Law or Article 31 paragraph (1) of Regional Regulation of Sleman Regency Number 14 of 2010. Third, in order to realize the synergy of BPHTB management in Sleman Regency, Sleman Regency Government, represented by Dispenda, has held cooperation with the Land Office of Sleman Regency and the Regional Office of the Directorate General of Taxes of Yogyakarta Special Region, but the cooperation agreement does not work effectively.

Kata Kunci : saat terutangnya BPHTB, akta jual beli tanah, PPATsaat terutangnya BPHTB, akta jual beli tanah, PPAT


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.