Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK

ELI WURIA DEWI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJNP). Terhadap seorang Notaris yang terlibat dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik sendiri, UUJN maupun UUJNP tidak memberikan sanksi pidana secara tegas. Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan akta autentik sendiri sanksi pidana yang dijatuhkan adalah ketentuan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, bagi seorang notaris yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis melakukan penelitian hukum berkaitan dengan kasus-kasus penyertaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang Notaris/PPAT. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua rumusan masalah dalam tesis, mengenai pertanggungjawaban Notaris secara pidana, perdata, dan administratif, dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, serta akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, dikarenakan dalam penelitian ini akan lebih banyak mengkaji dan menekankan pada penggunaan data sekunder. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh selanjutnya akan dianalisis, diberikan argurnentasi, serta ditambahkan dari pendapat dari narasumber dan para ahli hukum, sehingga mendapatkan jawaban dan kesimpulan atas kedua rumusan masalah yang dibahas di dalam tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun pertanggungjawaban Notaris dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik menurut UUJNP, kode etik, maupun pendapat narasumber yang menyebutkan bahwa tidak hanya pertanggungjawaban secara pidana dan perdata saja, melainkan terhadap kasus-kasus tertentu Notaris bahkan dapat dipertangungjawabkan secara administrasi. Akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik tersebut adalah akta batal demi hukum dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJNP). Terhadap seorang Notaris yang terlibat dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik sendiri, UUJN maupun UUJNP tidak memberikan sanksi pidana secara tegas. Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan akta autentik sendiri sanksi pidana yang dijatuhkan adalah ketentuan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, bagi seorang notaris yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis melakukan penelitian hukum berkaitan dengan kasus-kasus penyertaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang Notaris/PPAT. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua rumusan masalah dalam tesis, mengenai pertanggungjawaban Notaris secara pidana, perdata, dan administratif, dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, serta akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, dikarenakan dalam penelitian ini akan lebih banyak mengkaji dan menekankan pada penggunaan data sekunder. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh selanjutnya akan dianalisis, diberikan argurnentasi, serta ditambahkan dari pendapat dari narasumber dan para ahli hukum, sehingga mendapatkan jawaban dan kesimpulan atas kedua rumusan masalah yang dibahas di dalam tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun pertanggungjawaban Notaris dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik menurut UUJNP, kode etik, maupun pendapat narasumber yang menyebutkan bahwa tidak hanya pertanggungjawaban secara pidana dan perdata saja, melainkan terhadap kasus-kasus tertentu Notaris bahkan dapat dipertangungjawabkan secara administrasi. Akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris dalam penyertaan tindak pidana pemalsuan akta autentik tersebut adalah akta batal demi hukum dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Notary is a public official authorized to make authentic act and have other power as stipulated in law number 2 of 2014 concerning amandements to the law number 30 of 2004 on the notary office. Against a notary involved in the inclusion of the crime of falsification of an authentic act itself, the legislation (in law number 2 of 2014 concerning amandements to the law number 30 of 2004 on the notary office) does not explicitly provide criminal sanctions. Inclusion (deelneming) is the notion that encompasses all forms of participating or involvement of the person or people both psychologically and physically to perform each act that gives rise to a criminal offense. Relating to the crime of falsification of an authentic act itself imposed criminal sanctions are the provisions of article 55, aticle 56, article 263, article 264, and article 266 of the Criminal Code (KUHP), for a notary who has been convicted of criminal offenses. Based on this background, the authors conducted legal research relating to cases of inclusion of criminal offenses committed by a notary/PPAT. The purpose of this study was to answer two formulation of the problem in the thesis, notary liability in criminal, civil, and administrarive, in the inclusion of the crime of falsification of certificates are authentic, as well as the legal consequences of the authentic deed made by the notary role in the inclusion of the crime of falsification of an authentic act. This study in classified as a normative legal research, because this research will be more study and emphasizes the use of secondary data. Legal materials used in legal research are secondary data, including primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal material. Legal materials have been obtained will then be analyzed, given the arguments, and added of the opinion of the panelists and legal experts, so get answers and conclusions on the second formulation of the problem that is discussed in this thesis. The results showed that while the inclusion of accountability notary in the crime of forgery by an authentic deed by UUJNP, code of ethics, as well as opinions sources that mention that not only in criminal and civil liability, but rather against specific cases eves notaries accountable administration. The legal consequences of the authentic deeds made by the notary in the inclusion of such authentic act of counterfeiting are the deeds void by law and have only the evidentiary power as a deed under the hand. Notary is a public official authorized to make authentic act and have other power as stipulated in law number 2 of 2014 concerning amandements to the law number 30 of 2004 on the notary office. Against a notary involved in the inclusion of the crime of falsification of an authentic act itself, the legislation (in law number 2 of 2014 concerning amandements to the law number 30 of 2004 on the notary office) does not explicitly provide criminal sanctions. Inclusion (deelneming) is the notion that encompasses all forms of participating or involvement of the person or people both psychologically and physically to perform each act that gives rise to a criminal offense. Relating to the crime of falsification of an authentic act itself imposed criminal sanctions are the provisions of article 55, aticle 56, article 263, article 264, and article 266 of the Criminal Code (KUHP), for a notary who has been convicted of criminal offenses. Based on this background, the authors conducted legal research relating to cases of inclusion of criminal offenses committed by a notary/PPAT. The purpose of this study was to answer two formulation of the problem in the thesis, notary liability in criminal, civil, and administrarive, in the inclusion of the crime of falsification of certificates are authentic, as well as the legal consequences of the authentic deed made by the notary role in the inclusion of the crime of falsification of an authentic act. This study in classified as a normative legal research, because this research will be more study and emphasizes the use of secondary data. Legal materials used in legal research are secondary data, including primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal material. Legal materials have been obtained will then be analyzed, given the arguments, and added of the opinion of the panelists and legal experts, so get answers and conclusions on the second formulation of the problem that is discussed in this thesis. The results showed that while the inclusion of accountability notary in the crime of forgery by an authentic deed by UUJNP, code of ethics, as well as opinions sources that mention that not only in criminal and civil liability, but rather against specific cases eves notaries accountable administration. The legal consequences of the authentic deeds made by the notary in the inclusion of such authentic act of counterfeiting are the deeds void by law and have only the evidentiary power as a deed under the hand.

Kata Kunci : Kata-kata Kunci: Notaris, Penyertaan Tindak Pidana, Pemalsuan Akta Autentik, Pertanggungjawaban Pidana. Key words: Notary, The Inclusion of Crime, Counterfeiting Authentic Deed, Ciminal Responsibility.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.