Laporkan Masalah

ALAT BUKTI PETUNJUK HASIL PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN UNSUR MEMBERI ATAU MENJANJIKAN SESUATU SESUAI PASAL 5 AYAT (1) HURUF a Dan b UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

SIGIT DARMAWAN, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa dokumen elektronik rekaman percakapan yang kemudian diakui sebagai alat bukti petunjuk, telah banyak berhasil mengungkap kasus korupsi di Indonesia, keberhasilan ini tidak terlepas dari kewenangan yang dimiliki KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk mengungkap suatu perkara, namun demikian masih banyak hal yang perlu untuk diketahui terkait alat bukti petunjuk tersebut. Dalam penelitian tesis ini terdapat dua permasalahan yang telah diteliti oleh penulis: Pertama, apakah hasil penyadapan dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk untuk membuktikan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu. Kedua, bagaimana kekuatan pembuktian hasil penyadapan dalam membuktikan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menitik beratkan pada data sekunder yang didukung dan dibandingkan dengan data primer terdiri dari bahan hukum primer yaitu putusan-putusan pengadilan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku ilmiah, makalah dan artikel, terakhir bahan hukum tersier terdiri dari kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, selanjutnya dianalisis secara kualitatif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan, bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan telah diatur dalam Undang Undang Tipikor, selanjutnya terkait hasil penyadapan yang di akui sebagai alat bukti petunjuk, bila dihubungkan dengan putusan pengadilan Tipikor yang menjadi obyek penelitian dalam tesis ini, alat bukti petunjuk tersebut turut menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang dituangkan dalam putusan, dengan demikian alat bukti petunjuk tersebut telah memiliki kekuatan pembuktian dan keabsahan sebagai alat bukti yang diakui dan mengikat untuk kepentingan penegakan hukum dalam membuktikan "unsur memberi atau menjanjikan sesuatu" sesuai Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

The result of tapping conducted by the Corruption Eradication Commission (KPK) in the form of electronic documents of recording of conversations which later acknowledged as evidence of guidance, has succeeded in uncovering corruption cases in Indonesia, this success is inseparable from the authority of KPK in conducting investigation and prosecution for Reveal a case, but there are still many things that need to be known related evidences. In this thesis research there are two problems that have been investigated by the author: First, whether the tapping results can be used as evidences to prove the element of giving or promising something. Second, how is the strength of proof of the tapping results in proving the element of giving or promising something in accordance with Article 5 paragraph (1) a and b of Law no. 20 of 2001 on Amendment to Law no. 31 Year 1999 on the Eradication of Corruption. This study uses normative juridical approach method with emphasis on secondary data supported and compared with primary data consisted of primary law material that is court decision, Criminal Procedure Code and Law about Corruption, secondary law material Consisting of scholarly books, papers and articles, the last material of tertiary law consists of legal dictionaries and Indonesian Great Dictionary, then analyzed qualitatively juridically. Based on the results of the research can be found, that the authority of KPK in wiretapping has been regulated in Corruption Act, then related to the result of tapping which is recognized as evidence, when connected with the decision of Tipikor court which become the object of research in this thesis, Into consideration of the Panel of Judges as outlined in the verdict, thereby evidence of such guidance has the power of proof and validity as a recognized and binding evidence for the interest of law enforcement in proving the "element of giving or promising something" in accordance with Article 5 Paragraph (1) a nnd b of Law Number 20 Year 2001 on Amendment to Law Number 31 Year 1999 about Crimanal Act Of Corruption.

Kata Kunci : Korupsi, Pembuktian, Penyadapan., Corruption, Proof, wiretapping.

  1. S2-2017-343098-abstract.pdf  
  2. S2-2017-343098-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-343098-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-343098-title.pdf